MANOKWARI, SURYA ARFAK – Komisi IV DPRK Manokwari pekan depan melakukan monitoring ke sekolah-sekolah untuk menindaklanjuti edaran yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari yang melarang sekolah menahan ijazah lulusan.
Wakil Ketua Komisi IV DPRK Manokwari, Trisep Kambuaya, mengatakan bahwa setelah Dinas Pendidikan mengeluarkan edaran tersebut, maka Komisi IV DPRK akan melakukan monitoring langsung ke sekolah-sekolah pekan depan.
“Minggu depan kami akan turun dan memastikan langsung di setiap sekolah,” ungkap Trisep di gedung DPRK Manokwari, Rabu (18/6/2025).
Menurutnya, jika dalam monitoring nanti ditemukan masih ada sekolah yang menahan ijazah lulusan dengan alasan harus membayar biaya administrasi atau uang komite, maka akan menjadi catatan bagi Komisi IV.
Ditegaskan Trisep, langkah Dinas Pendidikan menerbitkan edaran agar sekolah tidak lagi menahan ijazah lulusan merupakan bagian dari dukungan terhadap program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Manokwari.
“Persoalan penahanan ijazah ini kita clear-kan semua dulu karena sebentar lagi kita akan masuk dalam pendidikan gratis yang dicanangkan oleh Bupati Manokwari. Kalau pendidikan gratis kita memulai, maka tidak ada lagi problem penahanan ijazah dan lain-lain,” tegasnya.
Triisep juga mendorong agar uang komite yang masih menjadi tunggakan orangtua siswa diputihkan karena menjadi beban bagi orangtua siswa tidak mampu.
Sebab, kata dia, dari 200 orangtua murid yang mengadu ke DPRK, hampir semuanya menyampaikan bahwa belum diambilnya ijazah anak karena uang komite belum dilunasi.
“Kalau orangtua yang mampu tidak masalah, tapi kalau orangtua tidak mampu. Apalagi dari 200 orangtua yang mengadu ke DPRK 99,9 persen itu adalah orang asli Papua,” tukasnya. (SA01)








