MANOKWARI, SURYA ARFAK – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di kawasan Jalan Trikora Rendani, Manokwari, Papua Barat, Sabtu (24/10/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Satreskrim Polresta Manokwari langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Sesampainya di lokasi, personel melakukan penyisiran sekaligus mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku. Informasi yang diperoleh dari masyarakat kemudian menjadi salah satu petunjuk bagi polisi dalam melakukan pencarian.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Agung Gumara Samosir, S.Tr.K., SIK, mengatakan respons cepat tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polresta Manokwari.
Menurutnya, kecepatan personel dalam merespons laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam penanganan setiap dugaan tindak pidana. Polisi juga terus mendorong masyarakat agar segera menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya gangguan keamanan maupun tindak pidana.
Dari hasil penyisiran dan informasi yang diterima, Tim URC akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial CP, 28 tahun, di kawasan Jalan Trikora Rendani. Terduga pelaku diamankan tanpa adanya perlawanan berarti.
Setelah diamankan, terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Manokwari. Selanjutnya, penyidik Satreskrim melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan mendalami rangkaian peristiwa untuk melengkapi proses penyidikan.
Dalam perkara tersebut, terduga pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 466 tentang penganiayaan.
Polresta Manokwari mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk gangguan keamanan maupun dugaan tindak pidana kepada kepolisian. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center 110 Polri agar setiap informasi dapat segera ditindaklanjuti.
Kepolisian berharap partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi dapat terus ditingkatkan sebagai bagian dari upaya bersama menjaga Manokwari tetap aman, nyaman, dan kondusif. (SA01)








