MANOKWARI, SURYA ARFAK – Unit Respon Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal Polresta Manokwari berhasil mengamankan seorang tersangka kasus penipuan dengan modus transfer palsu di kawasan Jalan Pasir, Wosi, Manokwari, Kamis (15/10). Pelaku diamankan tak lama setelah korban melaporkan kejadian tersebut melalui layanan Call Center 110 Polri.
Kasus tersebut bermula dari transaksi jual beli. Dalam aksinya, pelaku meyakinkan korban bahwa pembayaran telah dilakukan dengan menunjukkan bukti transfer yang ternyata palsu. Korban kemudian menyadari bahwa dana yang dijanjikan tidak masuk ke rekeningnya.
Menyadari adanya dugaan penipuan, korban segera menghubungi Call Center 110 Polri untuk melaporkan kejadian tersebut. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Tim URC Satreskrim Polresta Manokwari dengan bergerak menuju lokasi yang diinformasikan.
Berkat kecepatan penanganan laporan tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial S, 40 tahun, di kawasan Jalan Pasir, Wosi, Manokwari. Penangkapan dilakukan pada Kamis (15/10).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi penipuan. Barang bukti tersebut antara lain perangkat telepon genggam, dokumen terkait bukti transfer palsu, serta tujuh unit telepon genggam yang diduga merupakan hasil penipuan.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, SIK, mengapresiasi masyarakat yang telah memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk melaporkan dugaan tindak pidana sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Ia mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan, khususnya dalam transaksi jual beli dengan menggunakan bukti pembayaran secara digital.
Menurutnya, masyarakat perlu memastikan terlebih dahulu bahwa dana benar-benar telah masuk ke rekening sebelum menyerahkan barang kepada pembeli. Jika menemukan transaksi atau aktivitas yang mencurigakan, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui Call Center 110 Polri.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Rutan Polresta Manokwari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk barang bukti dan rangkaian aksi yang dilakukan tersangka.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 492 tentang tindak pidana penipuan. (SA01)








