Permohonan BERBUDI Ditolak MK, Hermus-Mugiyono Tinggal Menunggu Penetapan dan Pelantikan

Manokwari, SURYA ARFAK – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon, yakni pasangan calon Bernard Sefnat Boneftar dan Eddy Waluyo (BERBUDI) dalam sidang PHPU Kabupaten Manokwari.

Permohonan pasangan BERBUDI melalui kuasa hukumnya ditolak MK dalam sidang PHPU Kabupaten Manokwari, Rabu (5/2/2025).

Termohon dalam perkara ini adalah KPU Kabupaten Manokwari dengan pasangan Hermus Indou dan H. Mugiyono (HERO) sebagai pihak terkait.

Kuasa hukum pasangan HERO, Jimmy Ell, mengatakan alasan-alasan yang dikemukakan pemohon semuanya terbantahkan dalam persidangan.

“Sehingga permohonan pemohon tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat minimal 2 persen (selisih perolehan suara),” ungkap Jimmy Ell melalui sambungan telepon usai sidang di MK.

Menurut Jimmy Ell, semua dalil pemohon ditolak seluruhnya oleh majelis MK.

Dengan putusan tersebut, tambahnya, tinggal MK mengeluarkan salinan putusan untuk diserahkan ke KPU guna ditindaklanjuti.(SA01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *