Pemkab Manokwari Siapkan Pengukuhan Kembali 164 Kepala Kampung

MANOKWARI, SURYA ARFAK – Pemerintah Kabupaten Manokwari melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) berencana melakukan pengukuhan kembali 164 kepala kampung menyusul perubahan masa jabatan kepala desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMK Kabupaten Manokwari, Aswandi, mengatakan pengukuhan kembali dijadwalkan berlangsung pada akhir Juni atau awal Juli 2026.

“Kami berencana pada akhir bulan Juni atau awal bulan Juli akan melakukan pengukuhan kembali kepala kampung karena kepala kampung hasil pemilihan tahun 2019 sesuai regulasi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 masa jabatannya telah berakhir pada tahun 2025,” kata Aswandi, Kamis (18/6).

Menurutnya, perubahan ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 menambah masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Dengan adanya perubahan tersebut, kepala kampung hasil pemilihan tahun 2019 yang semula berakhir masa jabatannya pada 2025 kini diperpanjang hingga 2027.

“Dengan perubahan UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 ada penambahan masa jabatan selama dua tahun, sehingga kita nanti melakukan pengukuhan kembali,” ujarnya.

Selain pengukuhan kembali, DPMK juga akan melaksanakan pelantikan kepala kampung pergantian antar waktu (PAW) untuk mengisi jabatan yang kosong akibat kepala kampung meninggal dunia maupun mengundurkan diri.

“Ada juga kepala kampung yang meninggal dunia dan ada yang mengundurkan diri, sehingga kita juga melakukan pelantikan kepala kampung PAW,” katanya.

Aswandi menjelaskan, seluruh kepala kampung yang masih aktif akan mengikuti proses pengukuhan kembali. Dengan jumlah kampung di Kabupaten Manokwari mencapai 164, maka seluruh kepala kampung tersebut akan dikukuhkan sebagai bentuk penyesuaian terhadap aturan baru mengenai masa jabatan.

“Untuk pengukuhan kembali, otomatis ada 164 kepala kampung karena semuanya harus dikukuhkan setelah adanya penambahan masa jabatan selama dua tahun,” jelasnya.

Ia menegaskan, kepala kampung hasil pemilihan tahun 2019 yang sebelumnya dijadwalkan mengakhiri masa jabatan pada 2025 kini akan menjabat hingga 2027. Karena itu, pelaksanaan pemilihan kepala kampung serentak tahap I di Kabupaten Manokwari juga akan menyesuaikan dengan berakhirnya masa jabatan tersebut.

“Kalau seandainya kita melakukan pengukuhan kembali pada bulan Juni atau Juli tahun ini, maka pada Juni atau Juli 2027 kita melaksanakan pemilihan kepala kampung serentak tahap I di Kabupaten Manokwari,” tandasnya.

Pengukuhan kembali tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum bagi para kepala kampung dalam menjalankan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat hingga berakhirnya masa jabatan sesuai ketentuan terbaru. (SA01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *