MANOKWARI, SURYA ARFAK – Pemerintah Kabupaten Manokwari terus memperkuat peran Inspektorat dalam pencegahan, pengawasan, serta tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Papua Barat, termasuk penyelesaian rekomendasi yang masih tersisa sejak 2020.
Bupati Manokwari, Hermus Indou, menjelaskan sisa temuan sejak 2020 yang belum diselesaikan terdiri atas temuan administratif dan finansial yang membutuhkan penelusuran aset maupun dokumen secara mendalam.
Hal itu disampaikan Hermus saat menjawab pemandangan umum Fraksi Gerindra dan Fraksi Nasional Bersatu DPRK Manokwari pada rapat paripurna DPRK Manokwari, Jumat (28/8).
Menurut Hermus, Pemkab Manokwari secara berkala melakukan rekonsiliasi data bersama BPK RI Perwakilan Papua Barat untuk memperbarui status rekomendasi dari “belum sesuai rekomendasi” menjadi “sesuai rekomendasi”.
Terkait sisa nominal dana yang belum disetorkan ke kas daerah, Pemkab Manokwari sedang merampungkan pencocokan data final bersama tim pemutakhiran data tindak lanjut BPK RI Perwakilan Papua Barat guna memastikan nilai ganti rugi yang valid dan terbaru.
Ia mengatakan sebagian besar temuan finansial saat ini telah masuk dalam tahap cicilan atau angsuran berdasarkan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM).
Hermus mengakui masih terdapat kendala dalam penyelesaian temuan, terutama rendahnya komitmen aparat pengelola kegiatan serta adanya tekanan atau pihak ketiga yang memengaruhi proses penyelesaian.
Untuk itu, Pemkab Manokwari akan memberikan sanksi kepada perangkat daerah pengelola kegiatan yang lalai sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Sementara terhadap pihak ketiga atau rekanan, tindakan akan dilakukan sesuai ketentuan, termasuk pengenaan sanksi daftar hitam (blacklist) serta penyelesaian melalui mekanisme tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
Sebelumnya, Fraksi Gerindra dan Fraksi Nasional Bersatu menyoroti pentingnya tindak lanjut rekomendasi BPK RI secara terkoordinasi dan berkelanjutan, sekaligus meminta penguatan peran Inspektorat dalam mencegah dan menyelesaikan temuan.
Kedua fraksi juga meminta penjelasan mengenai sisa rekomendasi yang belum ditindaklanjuti sejak 2020, nominal dana yang belum disetorkan ke kas daerah, serta kendala utama Inspektorat dan bentuk sanksi terhadap perangkat daerah yang lalai. SA01)








