Bupati Manokwari Berharap Muscab II Peradi Hasilkan Keputusan untuk Kemajuan Organisasi dan Pelayanan Hukum

MANOKWARI, SURYA ARFAK – DPC Peradi Manokwari melaksanakan musyawarah cabang (Muscab) II, Sabtu (28/6/2025). Muscab tersebut diharapkan keputusan yang bijaksana demi kemajuan organisasi dan pelayanan hukum di Manokwari.

Bupati Manokwari melalui Plt Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Serdion Rahawarin, mengatakan bahwa Muscab merupakan momen penting bagi Peradi Manokwari.

“Ini adalah saat di mana kita dapat mengevaluasi kinerja yang telah dilakukan selama ini serta menyusun strategi dan program kerja yang lebih baik ke depan,” katanya.

Bupati berharap Muscab Peradi dapat menghasilkan keputusan yang bijaksana demi kemajuan organisasi dan pelayanan hukum di Manokwari.

“Sebagai Bupati Manokwari, saya sangat mengapresiasi peran aktif Peradi dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memberikan bantuan hukum bagi mereka yang membutuhkan,” katanya.

Bupati juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Peradi dalam mengedepankan berbagai tantangan hukum yang ada. Kolaborasi yang baik antara berbagai pihak akan membawa dampak positif bagi tegaknya supremasi hukum di Manokwari.

Bupati mengajak seluruh anggota Peradi untuk terus meningkatkan kompetensi dan integritas. Di dunia hukum yang dinamis menuntut Peradi untuk selalu belajar dan beradaptasi dengan perkembangan zaman.

“Saya yakin para advokat di Manokwari memiliki potensi besar untuk menjadi pelopor dalam penegakan hukum yang adil dan transparan. Saya juga berharap Peradi dapat terus memberikan edukasi hukum kepada masyarakat dengan pemahaman hukum yang baik,” tukasnya

Ketua panitia Muscab II Peradi Manokwari, Patrix Barumbun, mengatakan agenda Muscab antara lain pertanggungjawaban pengurus DPC mengenai hal-hal yang dikerjakan selama masa jabatan; pertanggungjawaban keuangan dari DPC’ pemilihan dan pengesahan ketua DPC; membahas program kerja, rekomendasi, dan kebijakan organisasi di Tingkat DPC; serta hal-hal lain yang perlu diputuskan dengan tidak mengurangi ketentuan dalam AD/ART Peradi.

Muscab tersebut dihadiri oleh pengurus DPC, anggota DPC Peradi sebanyak 41 orang, peninjau, dan calon anggota sebanyak 15 orang. Hadir juga Kajari Manokwari, perwakilan dari Polresta Manokwari, dan Pengadilan Negeri Manokwari. (SA01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *