Bupati Hermus: Jumlah Daerah Bawahan telah Memenuhi Syarat Pembentukan Kota Manokwari

MANOKWARI, SURYA ARFAK – Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengatakan bahwa jumlah daerah bawahan atau distrik telah mencukupi dan memenuhi syarat untuk pembentukan kota Manokwari dan pemindahan kabupaten Manokwari ke dataran Warpramasi.

Menurut Hermus, kota Manokwari akan mencakup wilayah mulai dari distrik Tanah Rubuh hingga Manokwari Utara.

“Jadi untuk kota itu distrik Manokwari Utara, Manokwari Timur, Manokwari Barat, Manokwari Selatan, dan Tanah Rubuh. Kita tidak bisa potong-potong kalau tidak daerah bawahannya tidak mencukupi dan itu tidak memenuhi persyaratan,” kata Hermus di kantor Bupati Manokwari, Kamis (19/6/2025).

Sementara untuk kabupaten Manokwari yang nanti akan bergeser ke Warpramasi, kata Hermus, terdiri dari sembilan distrik yakni distrik Warmare, Prafi, Aimasi, Masni Utara, Masni, Wasirawi, Moruj Mega, Sidey, dan distrik Mokwam.

“Itu sudah memenuhi syarat kabupaten pindah ke Warpramasi,” katanya.

Untuk fasilitas penunjang pemerintahan kabupaten Manokwari, menurut Hermus, saat ini sedang disiapkan tim untuk mengkaji letak ibukota kabupaten Manokwari di Warpramasi. Ibukota kabupaten harus berada di kawasan strategis.

Sedangkan untuk kantor bupati, menurut Hermus, ada dua alternatif yang disiapkan. Pertama, kantor bupati di Sowi Gunung bisa digunakan oleh pemerintah kota, sedangkan pemerintah kabupaten pindah ke Warpramasi.

Alternatif kedua, lanjut Hermus, kantor bupati di Sowi Gunung digunakan oleh pemerintah kabupaten, sedangkan pemerintah kota menggunakan kantor bupati lama.

“Kita juga akan mempersiapkan kantor itu dengan baik untuk mengantisipasi tahun 2026 atau 2027 kalau misalnya kota terbentuk itu mungkin kota pakai dulu sementara kantor ini dipakai Pemkab Manokwari sambil mempersiapkan infrastruktur pemerintahan di Warpramasi,” imbuhnya.

Hermus menambahkan bahwa Pemkab Manokwari menargetkan pada tahun 2027 atau 2028 kota Manokwari terbentuk, sehingga kabupaten pun pindah ke  dataran Warpramasi. (SA01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *