Bapenda Ajak Masyarakat Aktif Awasi Peredaran Minol di Manokwari

MANOKWARI, SURYA ARFAK – Pemerintah Kabupaten Manokwari mengajak masyarakat terlibat aktif dalam mengawasi dan mengendalikan peredaran minuman beralkohol (Minol) setelah penerapan Peraturan Daerah (Perda) Minol berjalan selama satu tahun.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manokwari, Umrah Nur, mengatakan Perda Minol tidak hanya menjadi dasar bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan, tetapi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengendalikan peredaran minuman beralkohol.

Menurutnya, masyarakat dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran kepada Satgas Pengendalian dan Pengawasan Minol dengan menyertakan bukti berupa foto atau video. Salah satu bentuk pelanggaran yang pernah dilaporkan adalah anak di bawah umur membeli Minol di outlet.

“Kalau ada masyarakat yang melihat seperti itu, difoto atau divideokan dan dilaporkan ke Satgas Pengendalian dan Pengawasan Minol. Satgas akan menegur outlet tersebut,” kata Umrah, Selasa (8/9).

Ia menjelaskan, teguran terhadap outlet yang melanggar diberikan maksimal tiga kali. Jika setelah teguran masih terjadi pelanggaran, izin operasional outlet tersebut dapat dicabut.

Sementara terhadap penjual Minol secara ilegal, pemerintah akan melakukan tindakan tegas. Outlet yang tidak memiliki izin dapat ditutup dan barang dagangannya disita sesuai ketentuan yang berlaku.

Umrah juga mengingatkan masyarakat untuk melaporkan pelanggaran lain, termasuk konsumsi Minol di tempat umum yang menimbulkan keributan. Laporan tersebut diharapkan disertai bukti foto atau video agar dapat ditindaklanjuti oleh Satgas.

“Jadi semua masyarakat perlu terlibat aktif dalam pengendalian Minol ini. Laporkan jika ada pelanggaran, misalnya mendapati ada yang mengonsumsi alkohol di tempat umum, disertai dengan bukti foto atau video agar ditindak,” ujarnya.

Ia menegaskan, tujuan pemerintah bukan sekadar mengatur peredaran Minol, tetapi memastikan peredarannya dapat dikendalikan dan diawasi. Karena itu, Perda Minol perlu dikawal bersama agar memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat. (SA01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *