Tata Penjual Pinang Depan Pelabuhan, Pemkab Manokwari Siapkan Relokasi dan Santunan

MANOKWARI, SURYA ARFAK – Pemerintah Kabupaten Manokwari akan melakukan penataan pedagang pinang di ruas Jalan Siliwangi, tepatnya di depan kawasan Pelabuhan Manokwari. Langkah ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menata kawasan umum agar lebih tertib dan representatif.

Terkait rencana tersebut, Bupati Manokwari Hermus Indou menggelar pertemuan bersama para penjual pinang di Ruang Sasana Karya, Kantor Bupati Manokwari, Rabu (14/1/2026).

Bupati Hermus menjelaskan, penataan dilakukan untuk menciptakan kawasan yang rapi dan menarik secara estetika. Menurutnya, sebagai ibu kota Provinsi Papua Barat, Manokwari harus menampilkan wajah kota yang lebih maju dan tertata.

Pemerintah daerah mengimbau para pedagang agar tidak lagi berjualan di atas trotoar maupun badan jalan. Selain melanggar aturan, aktivitas tersebut dinilai mengganggu keindahan kota serta mempersempit akses lalu lintas.

Sebagai solusi, Pemkab Manokwari akan menyediakan lokasi berjualan bagi para pedagang pinang di Pasar Sanggeng. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan santunan bagi pedagang yang terdampak kebijakan penataan tersebut.

Dalam waktu dekat, pemerintah akan membentuk tim kerja yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Dinas Sosial Kabupaten Manokwari dan pihak independen, guna menghitung besaran santunan yang akan diberikan kepada warga terdampak.

Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Manokwari, Ferdy M. Lalenoh, S.STP, menyatakan pihaknya siap melaksanakan instruksi Bupati.

“Target utama kami adalah pembentukan tim kerja melalui keputusan bupati, dilanjutkan dengan pemetaan area, verifikasi data, wawancara, pengisian kuesioner, hingga penetapan nilai santunan,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh tahapan tersebut ditargetkan rampung pada Maret 2026. Proses penilaian akan melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dari Jakarta serta perwakilan masyarakat guna menjamin objektivitas dan menghindari intervensi pihak mana pun.

Sesuai arahan Bupati Hermus Indou, warga terdampak akan menerima santunan selama 12 bulan atau satu tahun berdasarkan hasil kajian tim KJPP.

Salah satu perwakilan masyarakat, Elly Krey, menyampaikan dukungan dan apresiasi kepada Bupati Manokwari atas inisiatif penataan tersebut.

“Kami mendukung upaya ini karena kami juga rindu Manokwari berkembang seperti daerah lain, dan kami siap membantu dalam proses pendataan,” ujarnya. (SA01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *