OJK Tetapkan Perlakuan Khusus bagi Debitur Terdampak Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

JAKARTA, SURYA ARFAK – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Rabu (10/12), setelah dilakukan pengumpulan data dan asesmen langsung di wilayah bencana.

Hasil asesmen menunjukkan bahwa bencana tersebut berdampak signifikan terhadap perekonomian daerah dan memengaruhi kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran. Karena itu, OJK menilai perlakuan khusus diperlukan sebagai langkah mitigasi risiko agar dampak bencana tidak meluas secara sistemik serta mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat.

Kebijakan ini mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).

Perlakuan khusus kepada debitur terdampak bencana mencakup:
Penilaian kualitas kredit/pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon hingga Rp10 miliar.

Penetapan kualitas lancar bagi kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi, baik yang disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana. Untuk penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dilakukan setelah persetujuan pemberi dana.

Pemberian pembiayaan baru kepada debitur terdampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk fasilitas baru (tidak menerapkan konsep one obligor).

Kebijakan ini berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.

Di bidang perasuransian, OJK meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk mengaktifkan mekanisme tanggap bencana. Perusahaan diminta menyederhanakan proses klaim, memetakan polis terdampak, menyiapkan disaster recovery plan bila diperlukan, memperkuat layanan dan komunikasi kepada nasabah, serta berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur.

Selain itu, perusahaan asuransi juga diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan penanganan klaim kepada OJK secara berkala. (***/SA01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *