Proses Pembayaran Ganti Rugi Lahan Keuskupan untuk RTP Borarsi Masuk Tahap Akhir

MANOKWARI, SURYA ARFAK — Proses pembayaran ganti rugi dua bidang lahan milik Keuskupan Manokwari–Sorong yang digunakan untuk pembangunan Ruang Terbuka Publik (RTP) Borarsi memasuki tahap akhir. Nilai ganti rugi yang disiapkan pemerintah daerah mencapai Rp16 miliar dan ditargetkan cair tahun ini melalui Anggaran Perubahan 2025.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Manokwari, Fredy Rissamasu, menjelaskan bahwa dokumen administrasi pendukung untuk penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) telah disiapkan dan dikirimkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Setelah diterbitkan SPM dan dikirim ke BPKAD, selanjutnya mereka yang memproses Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Dana ganti rugi nantinya langsung masuk ke rekening Keuskupan Manokwari–Sorong karena nama keuskupan tercantum dalam daftar penerima,” ujarnya.

Menurut Fredy, pencairan diyakini dapat terealisasi dalam tahun anggaran berjalan. “Dipastikan dibayarkan tahun ini karena masuk dalam anggaran perubahan 2025. Kalau dibayarkan tahun depan tentu tidak mungkin SPP–SPM diproses sekarang,” katanya.

Pastor Paroki Imanuel Sanggeng, P. Philipus Sedik, OSA, selaku Ketua TPW Manokwari, mengatakan bahwa pihaknya telah menandatangani berita acara sebagai salah satu syarat pencairan.

“Hari ini kami sudah tanda tangan berita acara untuk proses pencairan, tetapi uangnya memang belum cair karena masih ada tahapan selanjutnya,” kata Pastor Philipus.

Ia menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh umat yang terlibat dalam mendukung kelancaran proses tersebut. “Syukur kepada Tuhan karena hari ini kita menyelesaikan satu tahap. Mudah-mudahan proses berikutnya berjalan lancar sehingga dana dapat masuk ke rekening Keuskupan Manokwari–Sorong,” ujarnya.

“Ini bukan perjuangan kami sendiri, tetapi kerja sama semua umat TPW Manokwari. Semoga semangat kebersamaan ini terus terjalin demi kebaikan semua umat dan untuk kemuliaan Tuhan.”

Ketua DPP Paroki Imanuel Sanggeng, James Rahakbauw, membenarkan bahwa berita acara telah ditandatangani dan tinggal menunggu dua proses terakhir sebelum dana dicairkan.

“Ada dua tahapan lagi, yaitu penerbitan SPP dan SPM, kemudian SP2D. Setelah itu baru dana ditransfer ke rekening keuskupan,” katanya.

James menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi proses hingga tuntas. “Sebagai umat yang dipercaya Bapak Uskup untuk membantu penyelesaian ini, kita tetap ada dan tetap bersama sampai semuanya selesai,” ujarnya. (SA01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *