Konsultasi Publik RDTR, Bupati Hermus: Ruang Partisipasi Masyarakat Sampaikan Aspirasi terkait Pemanfaatan Ruang

MANOKWARI, SURYA ARFAK – Pemerintah Kabupaten Manokwari menggelar konsultasi publik penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Manokwari. Bupati Manokwari, Hermus Indou, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tahapan penting dan wajib dalam proses penyusunan RDTR sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021.

Menurut Hermus, konsultasi publik menjadi ruang partisipasi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait pemanfaatan ruang di wilayah perkotaan. Masukan masyarakat, kata dia, akan dianalisis dan diakomodasi dalam dokumen RDTR yang selanjutnya menjadi dasar penyusunan kebijakan, rencana, serta program pembangunan.

“Penting untuk kita garis bawahi bahwa penyusunan RDTR ini adalah perintah undang-undang yang wajib kita tunaikan setelah penetapan RTRW Kabupaten Manokwari,” ujarnya pada pembukaan Konsultasi Publik RDTR Kota Manokwari, Kamis (27/11/2025).

Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 7 Tahun 2024 tentang RTRW juga menjadi dasar hukum penyusunan RDTR.

Hermus juga menekankan posisi Manokwari sebagai Pusat Pelayanan Nasional (PKN). Status tersebut membawa konsekuensi bahwa kawasan perkotaan harus berfungsi optimal dalam mendukung layanan berskala kabupaten maupun nasional.

Dalam konteks itu, RDTR dipandang sebagai instrumen teknis yang mutlak diperlukan untuk mengatur pemanfaatan dan pengendalian ruang kota. “Inilah kunci percepatan yang kita tunggu-tunggu,” kata Hermus.

Ia menjelaskan bahwa kehadiran RDTR akan memperkuat sistem perizinan melalui Online Single Submission (OSS). Dengan adanya RDTR, proses birokrasi perizinan dapat dipangkas, investasi menjadi lebih mudah dan transparan, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

“Tujuannya jelas, kita ingin menciptakan iklim ekonomi yang kondusif yang pada akhirnya mendongkrak kesejahteraan masyarakat di Manokwari,” tuturnya. (SA01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *