MANOKWARI, SURYA ARFAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari menggelar konsultasi publik penyusunan Dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Manokwari, Kamis (27/11/2025). Kegiatan ini digelar untuk menjaring masukan dari berbagai pihak agar dokumen RDTR yang disusun menjadi lebih bermakna, berkualitas, dan aplikatif dalam mendukung pembangunan daerah.
Bupati Manokwari, Hermus Indou, dalam sambutannya mengatakan bahwa RDTR merupakan fondasi penting dalam pembangunan wilayah. Menurutnya, jika dokumen tersebut tidak segera diselesaikan, maka akan menjadi hambatan dalam penataan pembangunan di Kabupaten Manokwari.
“RDTR adalah fondasi pembangunan. Jika RDTR tidak diselesaikan, maka akan menjadi hambatan dalam menata seluruh pembangunan di Kabupaten Manokwari,” tegas Hermus.
Ia menjelaskan bahwa Pemkab telah menyelesaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sehingga penyelesaian RDTR menjadi tanggung jawab berikutnya. Salah satu prioritas tersebut adalah RDTR Kota Manokwari sebagai pusat pemerintahan provinsi.
“RDTR Kota Manokwari harus didorong karena pertumbuhan penduduk semakin banyak. Tidak boleh ada tabrakan pemanfaatan ruang di Kabupaten Manokwari,” ujarnya.
Hermus menilai kebutuhan pemanfaatan ruang di Manokwari semakin besar seiring pesatnya pertumbuhan penduduk. Karena itu, penataan ruang yang tidak teratur akan menimbulkan kesemrawutan dalam pembangunan wilayah.
“Kalau ini tidak bisa diatur dengan baik, saya percaya nanti akan terjadi kesemrawutan yang luar biasa dalam pemanfaatan ruang kita,” katanya.
Bupati berharap seluruh peserta dapat berpartisipasi aktif memberikan masukan demi menghasilkan dokumen RDTR yang berbobot dan berkualitas. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Dinas PUPR dan pihak konsultan.
“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Dinas PUPR dan jajaran, serta semua peserta yang hadir, termasuk dua konsultan dari Malang, Jawa Timur,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Manokwari, Alberth, menjelaskan bahwa penyusunan RDTR bertujuan menyesuaikan pemanfaatan ruang dengan kebutuhan daerah sebagai gambaran awal untuk menarik investor serta mempermudah akses terhadap perizinan berusaha.
Selain itu, RDTR juga berfungsi memastikan penempatan strategis rencana infrastruktur, transportasi, utilitas, distribusi demografi, pusat ekonomi, dan proyeksi pertumbuhan wilayah.
“Penggunaan lahan yang efektif dalam RDTR dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Manokwari secara berkelanjutan,” ujar Alberth.
Menurutnya, penyusunan RDTR Perkotaan Manokwari dimulai dari penyusunan materi teknis kawasan, yang meliputi tujuan penataan wilayah, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, ketentuan pemanfaatan ruang, hingga peraturan zonasi.
“Hari ini kita masuk dalam konsultasi publik materi teknis dokumen RDTR Perkotaan Manokwari, supaya dalam penyusunannya kita mendapatkan masukan dan informasi untuk menghasilkan dokumen RDTR yang lebih kompetitif demi kemajuan masyarakat Kabupaten Manokwari secara berkelanjutan ke depan,” jelasnya. (SA01)








