Pemkab Manokwari Siapkan Jaminan Sosial bagi Warga Terdampak Penghentian Tambang Ilegal di Wasirawi

MANOKWARI, SURYA ARFAK — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat akan memberikan jaminan sosial bagi warga yang terdampak penghentian sementara aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di distrik Wasirawi.

Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melindungi masyarakat yang untuk sementara kehilangan mata pencaharian akibat penertiban aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah tersebut.

“Pemkab Manokwari memberikan jaminan sosial bagi warga terdampak penghentian aktivitas pertambangan tanpa izin di Distrik Wasirawi secara bertahap. Untuk tahun ini, anggarannya telah disiapkan dalam APBD Perubahan 2025,” ujar Hermus, Senin (6/10/2025).

Ia menjelaskan, skema pembiayaan jaminan sosial akan dilakukan secara bersama antara Pemkab Manokwari dan Pemprov Papua Barat. Pembagian tanggung jawab akan ditentukan dalam rapat koordinasi khusus yang melibatkan pemerintah provinsi dan para pemuda setempat.

“Dalam waktu dekat kami akan melaksanakan rapat koordinasi untuk menyepakati besaran tanggung jawab masing-masing pihak. Prinsipnya, pemerintah tidak akan membiarkan masyarakat terdampak tanpa perlindungan sosial,” jelas Hermus.

Mulai hari ini, tim dari Pemkab Manokwari yang terdiri dari Dinas Sosial, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan telah diterjunkan ke sejumlah lokasi di Distrik Masni dan Wasirawi untuk melakukan pendataan warga dan keluarga terdampak.

Hasil pendataan tersebut akan menjadi dasar penetapan penerima manfaat melalui keputusan Bupati Manokwari. Setelah data dinyatakan valid, bantuan sosial atau jaminan sosial akan segera disalurkan kepada masyarakat.

Hermus meminta masyarakat untuk bersabar hingga proses pendataan selesai. “Kami berharap masyarakat memahami bahwa ini menggunakan anggaran pemerintah, jadi butuh ketelitian dan verifikasi agar bantuan tepat sasaran,” katanya.

Ia menargetkan, keputusan Bupati tentang penerima jaminan sosial bisa diterbitkan pada pertengahan atau akhir Oktober 2025, sehingga penyaluran bantuan dapat segera dilakukan.

“Kita berharap pada akhir Oktober semua sudah rampung dan masyarakat penerima manfaat sudah bisa menerima jaminan sosialnya,” tutup Hermus.

Untuk diketahui, pemberian jaminan sosial merupakan salah satu poin yang disepakati oleh Pemkab Manokwari dengan pemilik hak ulayat dalam penghentian sementara aktivitas tambang emas ilegal di distrik Wasirawi. (SA01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *