MANOKWARI, SURYA ARFAK – Masyarakat pemilik hak ulayat, pemodal tambang, bersama Pemkab Manokwari, Pemprov Papua Barat, Polda Papua Barat, serta Forkopimda Papua Barat dan Kabupaten Manokwari mendeklarasikan penghentian sementara aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Wasirawi.
Deklarasi dilaksanakan di ruang Sasana Karya kantor Bupati Manokwari, Jumat (3/10/2025), diikuti ratusan masyarakat pemilik ulayat tambang emas Wasirawi.
Turut hadir pada kesempatan itu, Ketua MRP Papua Barat, Judson Ferdinandus Waprak dan Ketua DPRK Manokwari, Jhoni Muid.
Bupati Manokwari, Hermus Indou, deklarasi itu untuk memastikan aktivitas tambang ilegal dihentikan sementara selama satu tahun sambil Pemkab Manokwari dan Pemprov Papua Barat mengurus izinnya.
“Satu tahun itu paling lama, kita berharap lebih cepat supaya begitu izin kwuar kita kembalikan untuk dikelola oleh masyarakat,” katanya.

Selama jeda setahun, masyarakat hak ulayat mendapat jaminan sosial dari Pemkab Manokwari, Pemprov Papua Barat, dan pemodal tambang.
“Supaya selama setahun itu masyarakat dijamin,” ujarnya.
Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Jhonny Edison Isir, mengatakan setelah deklarasi, para pemodal tambang diberikan waktu mulai Sabtu besok hingga Rabu pekan depan untuk memindahkan alat berat ke Manokwari. Setelah itu, pihaknya akan melakukan penindakan.
“Hari selasa tim akan naik (ke Wasirawi). Kalau kasih turun (selama tenggat waktu yang diberikan), kami tidak tindak. Kamis baru akan lakukan penertiban. Jadi mari sama-sama hormati dan laksanakan,” tandasnya. (SA01)








