Persoalan Lahan sudah Diselesaikan, Trisep Targetkan November 2025 SD Inpres 67 Sugemeih Difungsikan

MANOKWARI, SURYA ARFAK – Sejak tahun 2016, SD Inpres (SDI) 67 Sugemeih Amban menumpang di SD Negeri (SDN) 44 untuk melaksanakan proses belajar mengajar karena persoalan lahan. Namun dari monitoring Komisi IV DPRK Manokwari ke sekolah itu, diketahui bahwa Pemkab Manokwari melalui Dinas Pendidikan telah melunasi pembayaran ganti rugi kepada pemilik hak ulayat di kampung Dowansiba.

Wakil Ketua Komisi IV DPRK Manokwari, Trisep Kambuaya, menyampaikan bahwa sesuai hasil monitoring Komisi IV terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) APBD Tahun Anggaran 2024, didapati sejumlah persoalan yang menyebabkan SDI 67 Sugemeih masih pinjam pakai SDN 44 Amban.

“Pertama, masalah sengketa hak ulayat yang belum diselesaikan oleh Pemkab Manokwari, tetapi kami tegaskan bahwa untuk penyelesaian ganti rugi atau pembayaran lahan yang dimiliki beberapa keluarga di kampung Dowansiba telah dilunasi oleh Pemkab Manokwari melalui Dinas Pendidikan kepada pemilik hak ulayat,” ungkapnya.

Untuk itu, menurut Trisep, tidak ada alasan lagi bagi keluarga untuk menuntut Dinas Pendidikan atau Pemkab Manokwari menyelesaikan pembayaran ganti rugi.

Hal kedua yang ditemui, lanjut Trisep, yakni proses renovasi bangunan SDI 67 Sugemeih sudah dilakukan oleh Pemkab Manokwari melalui Dinas Pendidikan.

“Renovasi sudah dilakukan secara baik. Kekurangan seperti jalusi atau beberapa jendela dan pintu yang belum dipasang pun telah dipasang setelah kami turun lakukan monitoring. Puji Tuhan, Dinas Pendidikan sudah mengambil langkah dan pihak-pihak yang bertanggung jawab sudah menyelesaikannya dengan baik,” ujarnya.

Kini pihaknya akan mendorong untuk untuk melengkapi meubeler di semua ruangan SDN 67 Sugemeih. Mebeler, kata Trisep, sebenarnya siap tinggal menunggu waktu yang tepat untuk dimasukkan ke ruang belajar dan ruang guru, sehingga SDN 67 Sugemeih Amban segera dapat difungsikan.

“Target kami awal November nanti SDI 67 Sugemeih sudah bisa digunakan oleh guru-guru dan juga murid untuk proses belajar mengajar,” tegasnya.

Trisep menambahkan bahwa persoalan SDI 67 Sugemeih terjadi sejak 2016 dan kepala saat itu berkoordinasi dengan SDN 44 Amban untuk pinjam pakai gedung SDN 44 Amban untuk proses belajar mengajar.

“Kami sudah berupaya, dan belum difungsikan tapi kami targetkan dalam kepemimpinan Bupati Manokwari, Hermus Indou dan Wakil Bupati Mugiyono serta kepala Dinas Pendidikan yang baru gedung SDI 67 Sugemeih dapat difungsikan pada bulan November mendatang.,” tandasnya. (SA01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *