MANOKWARI, SURYA ARFAK – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol) masih dalam pembahasan di DPRK Manokwari.
Di tengah pembahasan itu, masyarakat Manokwari dikejutkan dengan tewasnya beberapa orang usai mengkonsumsi minuman keras oplosan. Kejadian ini bukan baru pertama, namun sudah pernah terjadi sebelumnya.
“Peristiwa tragis ini sekaligus me jadi alarm bagi Pemkab dan DPRK Manokwari untuk segera mengesahkan Ranperda Minol menjadi Perda,” tegas Renold Mph, salah satu tokoh milenial kabupaten Manokwari, Minggu (21/9/2025).
Menurut dia, selama ini peredaran miras ilegal di Manokwari masih marak dan sulit dikontrol, sehingga berdampak pada meningkatnya kasus kriminalitas, kecelakaan, serta korban keracunan.
“Kami menilai pemerintah daerah perlu bertindak cepat agar ada payung hukum yang kuat dalam mengatur distribusi, penjualan, hingga pemberantasan peredaran miras ilegal di Manokwari,” katanya.
Renold menekankan bahwa pemerintah daerah sebaiknya tidak hanya fokus pada legalitas dan pelarangan, tapi kepastian hukum dan pengawasan yang nyata dengan melibatkan tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, dan LSM, serta pihak terkait di lapangan.
“Jika dilegalkan tanpa kontrol, dampak sosial makin besar dan kemarin semua mata tertuju dengan kasus Miras oplosan yang merenggut beberapa nyawa di kabupaten Manokwari. Maka timbullah pertanyaan, apakah Ranperda Minol tetap didorong untuk dilegalkan dalam bentuk pengawasan atau statusnya kembali seperti awal yang menguntungkan oknum-oknum tertentu yang luput dari pengawasan selama ini? Pertanyaan ini lebih tepatnya kembali pada mereka yang menolak Ranperda Minol,” ungkapnya.
Dia menegaskan bahwa Perda Minol harus segera disahkan. Sebab Perda itu dibutuhkan bukan hanya terkait legalitas, tapi lebih daripada itu sebagai alat kontrol untuk meminimalisir peredaran minuman beralkohol di kabupaten Manokwari.
Renold berharap dengan adanya Perda tersebut pengendalian minuman beralkohol dapat berjalan lebih efektif, memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum, serta menjadi langkah nyata menjaga Manokwari sebagai Kota Injil yang damai, aman, dan sejahtera.
“Dalam waktu dekat kami akan menyerahkan pernyataan sikap dukungan kepada Pemkab Manokwari,” tegasnya.
Dia menambahkan bahwa sebelumnya memang ada Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pelarangan Pemasokan, Penjualan, dan Produksi Minuman Beralkohol.
Namun nyatanya Perda itu tidak efektif, sehingga peredaran minuman beralkohol di kabupaten Manokwari masih marak.
“Secara hirarki ada peraturan yang lebih tinggi yaitu Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013. Lalu kita merujuk ke Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Ini yang menjadi acuan (Perda) untuk direvisi kembali agar dilegalkan untuk kepentingan PAD di daerah,” tandasnya. (SA01)








