Bupati Hermus Pastikan Selama Kepemimpinannya Bersama Mugiyono Semua Honorer Diangkat Menjadi ASN atau PPPK

MANOKWARI, SURYA ARFAK – Pemkab Manokwari secara bertahap akan mengangkat honorer menjadi ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pengangkatan bertahap dilakukan karena sejumlah alasan, salah satunya adalah keterbatasan kemampuan fiskal daerah.

Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengatakan bahwa saat ini ada 2.600 lebih honorer Pemkab Manokwari yang terdaftar resmi di situs Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN).

Menurut Hermus, jumlah itu sangat banyak dan Pemkab Manokwari bertanggung jawab mencicil pengangkatan honorer menjadi ASN, PPPK, dan PPPK paruh waktu hingga selesai.

“Kita lakukan secara berkelanjutan baik pada tahun lalu, tahun ini, dan beberapa tahun ke depan. Dengan demikian, kita berharap bahwa pegawai non-ASN bisa dituntaskan semuanya dalam kepemimpinan saya dan H. Mugiyono,” ungkap Hermus, usai penyerahan daftar nama honorer yang akan diangkat menjadi ASN dan PPPK, Senin (15/9/2025).

Menurut Hermus, pengangkatan honorer secara bertahap dilakukan karena beberapa alasan mendasar.

“Pertama, kebijakan kepegawaian adalah kewenangan pemerintah pusat. Jadi kita hanya bisa menerima kuota, lalu bisa melakukan sesuai dengan kuota yang diberikan kepada kita,” ujarnya.

Kedua, kata Hermus, kapasitas fiskal daerah juga terbatas, sehingga pengangkatan honorer juga harus memperhatikan kemampuan APBD Kabupaten Manokwari.

“Kita mengangkat pegawai itu pun harus memperhatikan kemampuan APBD kita, sehingga kita berharap kita angkat tapi kita bisa membayar hak-hak mereka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Hermus.

Karena itu, Hermus lalu menyampaikan permohonan maaf kepada honorer di lingkup Pemkab Manokwari yang belum diangkat menjadi ASN atau PPPK.

Honorer yang belum diangkat menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Manokwari untuk diselesaikan selama masa kepemimpinan Bupati Hermus Indou dan Wabup Mugiyono.

“Kami berkomitmen bahwa ini menjadi pekerjaan rumah bagi kami ke depan untuk memastikan memberikan pelayanan bagi seluruh pegawai non-ASN untuk diangkat harkat dan martabatnya, ditingkatkan statusnya dari pegawai non-ASN menjadi ASN atau PPPK,” tandas Hermus. (SA01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *