MANOKWARI, SURYA ARFAK – DPRK menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan diberikan setelah melalui mekanisme pembahasan di DPRK Manokwari hingga ditutup dalam rapat paripurna DPRK Manokwari, Jumat (29/8/2025) malam.
Bupati Manokwari, Hermus Indou, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRK Manokwari yang telah mengawal pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
“Kami menyampaikan permohonan maaf apabila dalam penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD 2024 terdapat kekurangan maupun kekeliruan baik yang mencakup substansi kepemerintahan maupun redaksional,” ujarnya.

Menurut Hermus, Pemkab Manokwari mengharapkan kritik dan saran dari pimpinan dan anggota DPRK Manokwari sebagai bahan perbaikan kinerja pada tahun-tahun mendatang.
Hermus menambahkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2024 mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK RI Perwakilan Papua Barat.
Raihan opini tersebut menjadi bahan evaluasi dan pembenahan agar ke depan perencanaan dan pengelolaan keuangan pemerintah daerah dapat berjalan sesuai tuntutan regulasi yang semakin ketat, sehingga dapat memperkuat komitmen dalam menjaga akuntabilitas, kredibilitas, dan transparansi tata kelola keuangan dalam rencana kerja Pemkab Manokwari tahun 2025.
“Hal ini dilakukan mengingat setiap Rupiah uang rakyat dalam APBD harus digunakan secara bertanggung jawab, transparan, dan efektif serta digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tukas Hermus. (SA01)








