Pemprov Papua Barat Dapat Opini WDP, Gubernur Dominggus Ajak Jajaran Lakukan Langkah Perbaikan

MANOKWARI, SURYA ARFAK – BPK RI Perwakilan Papua Barat memberikan penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2024.

Status opini WDP yang diterima Pemprov Papua Barat terkait LHP LKPD 2024 termasuk tahun sebelumnya menjadi catatan khusus lembaga audit keuangan negara tersebut terhadap pengelolaan anggaran daerah provinsi Papua Barat.

Menanggapi status opini BPK RI tersebut, Gubernur Drs. Dominggus Mandacan, M.Si menegaskan bahwa penilaian itu merupakan cambuk bagi semua pihak.

Dominggus mengakui tahun 2024 sebagai periode laporan keuangan yang cukup berat. Namun menghadapi persoalan ini, ia mengajak jajarannya untuk tetap semangat, melakukan langkah-langkah perbaikan demi semakin meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

“60 hari ke depan kita tindak lanjuti hasil laporan yang tadi diserahkan di mana kita dapat WDP. Tapi ini jadi catatan penting, sehingga 60 hari ke depan kita segera tindak lanjuti beberapa temuan itu,” katanya.

Dominggus menegaskan bahwa dengan menindaklanjutinya, maka tidak akan berpengaruh pada tahun berikutnya.

“Kalau tidak di tahun 2026 itu mereka laporkan hasil WDP lagi. Dan memang kita sudah tindak lanjuti, cuma tidak tepat waktu tapi sudah kita kembalikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan BPK terungkap temuan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPD Papua Barat 2024.

Di antaranya pada 2024 terdapat Belanja Barang dan Jasa yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan ketentuan yang berdampak kelebihan pembayaran senilai Rp9,72 miliar dan telah dilakukan pengembalian ke kas daerah senilai Rp8,60 miliar.

Permasalahan serupa terjadi di 2023 lalu yang sampai saat ini belum tuntas ditindaklanjuti oleh Pemprov Papua Barat senilai Rp7,43 miliar.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 mengatur bahwa setiap pengeluaran daerah harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

Jika Pemprov Papua Barat dalam merealisasikan Belanja Barang dan Jasa mematuhi ketentuan yang berlaku, maka realisasi Belanja Barang dan Jasa yang disajikan pada Laporan Realisasi Anggaran akan berkurang secara signifikan.

Selain itu, terdapat transaksi Belanja Barang dan Jasa senilai Rp12,31 miliar yang tidak dapat diuji kebenaran subtantifnya. BPK tidak dapat memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat tentang nilai tersebut karena tidak tersedia data dan informasi pada satuan kerja terkait. Sebagai akibatnya, BPK tidak dapat menentukan apakah diperlukan penyesuaian terhadap angka tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan permasalahan signifikan tersebut, BPK menyimpulkan bahwa opini atas LKPD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2024 adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Selanjutnya, BPK RI memberikan rekomendasi agar segera ditindaklanjuti Gubernur Papua Barat beserta jajarannya selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diserahkan sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara. (SA01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *