MANOKWARI, SURYA ARFAK – Pemkab Manokwari mengajukan empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk dibahas bersama DPRK Manokwari dalam masa sidang III tahun 2025.
Empat Ranperda itu telah diserahkan oleh Wakil Bupati Manokwari, H. Mugiyono, kepada Ketua DPRK Manokwari, Jhoni Muid, disaksikan pimpinan dan anggota DPRK, serta Sekda pimpinan perangkat daerah kabupaten Manokwari pada rapat paripurna DPRK Manokwari, Rabu (23/7/2025).
Menurut Wakil Bupati Manokwari, Mugiyono, empat Ranperda yang diajukan Pemkab Manokwari itu adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis, Ranperda tentang Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol), Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manokwari, serta Ranperda tentang Manokwari Branding City.
Mugiyono mengatakan, sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014, pembahasan Ranperda dilakukan bersama oleh DPRD dan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama.
“Oleh karena itu, melalui pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif harapan kita Semua pembentukan Perda tahun 2025 dapat terlaksana secara tertib, teratur, sistematis, dan memperhatikan skala prioritas, sehingga menjadi acuan dalam penyusunan produk hukum daerah yang menunjang penyelenggaraan otonomi daerah,” katanya.
Sementara, Ketua DPRK Manokwari, Jhoni Muid, berharap agar Ranperda yang telah diajukan Pemkab Manokwari dapat memenuhi beberapa hal penting.
Di antaranya menyesuaikan aturan dengan kebutuhan lokal, memberikan kepastian dan landasan hukum, dan melaksanakan otonomi daerah.
Selain itu, mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, mengatur ketertiban dan keadilan sosial, serta menjadi instrumen pengawasan dan pengendalian. (SA01)








