Bupati Hermus Minta 65 Ribu KK Wajib Retribusi Sampah Dipastikan Bulan Ini

MANOKWARI, SURYA ARFAK – Bupati Manokwari, Hermus Indou, meminta agar 65 ribu kepala keluarga yang akan menjadi wajib retribusi sampah di kabupaten Manokwari dipastikan dalam bulan ini.

“Bulan ini tidak ada pilihan, mari kita terjun semua ke lapangan untuk memastikan wajib retribusi yang berdasarkan data kependudukan kita ada sekitar 65 ribu kepala keluarga (KK) di kabupaten Manokwari harus bisa terdata sebagai wajib retribusi sampah,” tegas Hermus pada apel gabungan perangkat daerah, Senin (2/6/2025).

Menurut Hermus, jika 65 KK tersebut direalisasikan menjadi wajib retribusi sampah, maka penerimaan PAD yang bersumber dari retribusi sampah bisa mencapai Rp50 miliar sampai Rp60 miliar.

“Artinya, kita sudah mendongkrak PAD meningkat sekitar 50 persen. Kita berharap ini akan berdampak terhadap kebijakan alokasi anggaran bagi semua perangkat daerah,” katanya.

Jika hal itu terwujud, lanjut Hermus, Dinas Lingkungan dan Pertanahan juga tidak akan kesulitan dalam pengelolaan sampah karena retribusi sampah mampu membangun kemandirian perangkat daerah untuk membiaya pengelolaan sampah secara mandiri. “Ini yang perlu kita lakukan,” tegasnya.

Hermus meminta para kepala distrik dan lurah serta ASN menjadi contoh dengan menjadi wajib retribusi sampah.

Hermus pun meminta agar Perda Manokwari Nol Sampah juga disosialisasikan secara massif kepada masyarakat agar pemberlakukan retribusi sampah tidak menjadi beban.

“Kita juga pastikan sosialisasi Perda ini kita massifkan, kita lakukan secara terstruktur dan sistematis kepada seluruh masyarakat supaya mereka mengetahuinya dan mereka pun merasa itu tidak menjadi beban tapi sebuah kewajiban untuk memastikan Manokwari menjadi kabupaten yang benar-benar menjadi kabupaten nol sampah di provinsi Papua Barat,” tandas Hermus. (SA01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *