Manokwari, SURYA ARFAK – Pemkab Manokwari menyerahkan persetujuan bangunan gedung (PBG) untuk tujuh rumah ibadah di kabupaten Manokwari.
Penyerahan PBG yang merupakan salah satu program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Manokwari itu diserahkan Bupati Hermus Indou dan Wakil Bupati Mugiyono, usai launching program 100 hari kerja, Kamis (10/4/2025).
Program pemberian PBG bagi rumah ibadah dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Manokwari.
Menurut Kepala DPM PTSP Kabupaten Manokwari, Albinus Cobis, 7 rumah ibadah yang menerima PBG terdiri dari 4 rumah ibadah Katolik, 2 rumah ibadah Gereja Kristen Indonesia, dan 1 rumah ibadah agama Budha.
Tujuh rumah ibadah yang menerima PBG yakni Gereja Katolik Imanuel Sanggeng, Pastoran Gereja Imanuel Sanggeng, Gereja Katolik Salvator Maripi, Kapel St. Antonius Paroki Imanuel Sanggeng, Gereja Sidang Jemaat Kristus di Indonesia Kampung Ayambori, Gereja Sidang Jemaat Kristus di Indonesia Kampung Aurmios Distrik Wasirawi, dan Vihara Damma Yong Zhen di Jalan Nusantara Kelurahan Wosi.
“Tujuannya sesuai dengan arahan dari Bapak Bupati, kita membantu memberikan kemudahan-kemudahan bagi sarana prasarana peribadatan bagi semua agama di kabupaten Manokwari,” katanya.
Menurut Albinus, program tersebut sudah berjalan sejak tahun lalu dan akan dilanjutkan pada tahun-tahun mendatang.
“Jadi ini sudah berjalan dari tahun kemarin dan tahun ini juga sesuai dengan arahan Pak Bupati kita tetap akan melanjutkannya,” tandasnya. (SA01)








