Manokwari, SURYA ARFAK – Bupati Manokwari, Hermus Indou dan Wakil Bupati Mugiyono menjadikan pembayaran ganti rugi lahan pasar Wosi menjadi salah satu prioritas dalam program 100 hari kerja.
Hal itu diungkapkan Bupati Hermus didampingi Wabup Mugiyono, usai melaunching program 100 hari kerja, Kamis (10/4/2025).
“Pasar Wosi selama ini bermasalah, kita pun akan panjar untuk kita selesaikan karena sudah ada putusan Pengadilan Negeri Manokwari,” katanya.
Menurut Hermus, putusan Pengadilan Negeri Manokwari menjadi dasar bagi Pemkab Manokwari melakukan pembayaran bertahap kepada pemilik hak ulayat.
“Kita berharap ini bisa jadi dasar bagi kita untuk membayar secara bertahap pasar Wosi,” katanya.
Selain pasar Wosi, lanjut Hermus, Pemkab Manokwari juga akan membayar ganti rugi lahan pasar Sanggeng dan Ruang Terbuka Publik (RTP) Borarsi yang masih tersisa.
“Kemudian masalah irigasi di Prafi juga akan diselesaikan, kita akan panjar dulu supaya masalah irigasi jangan dipermasalahkan dan petani kita mengalami kerugian,” tukas Hermus. (SA01)








