Sudah Tanda Tangan PKS, Pemkab Manokwari akan Terbitkan Perbup Pelayanan kepada Kaum Rentan

Manokwari, SURYA ARFAK – Pemkab Manokwari menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Manokwari, BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, serta BPS Manokwari, tentang Sinkronisasi, Integrasi, dan Kolaborasi Antarpemangku Kepentingan untuk Pemenuhan Hak-hak Dasar Orang Rentan, Masyarakat Miskin, dan Anak Telantar (SIKAP HORMAT) di Kabupaten Manokwari.

Untuk mengimplementasikan perjanjian kerja sama yang ditandatangani pada Kamis (23/1/2025 itu, Pemkab Manokwari akan membuat peraturan bupati terkait pelayanan terhadap kaum rentan.

“Strategi implementasinya antara lain yang pertama kami akan memastikan untuk peraturan Bupati Manokwari untuk bagaimana pelayanan terhadap kaum rentan di Manokwari ini bisa terlayani dalam empat aspek atau lima bidang tadi,” ungkap Bupati Manokwari, Hermus Indou.

Kemudian yang kedua, kata Hermus, tim kolaborasi juga akan dibentuk dengan SK Bupati Manokwari untuk memastikan bahwa pelayanan kepada kaum rentan bisa berjalan dengan baik.

“Lalu yang ketiga adalah penguatan kapasitas data kita. Penguatan kapasitas dan juga kualitas data dilakukan bekerja sama dengan BPS untuk kita menginventarisasi dan memastikan berapa banyak kaum rentan kita di Kabupaten Manokwari di semua distrik yang ada,” ungkapnya.

Setelah terdata, lanjut Hermus, maka kapasitas perencanaan dan penganggaran diperkuat untuk memastikan bahwa pelayanan kepada kaum rentan dapat dilakukan dengan baik.

“Tentu koordinasi kita terutama forum koordinasi ini akan kita perkuat untuk memastikan bisa berjalan dengan baik pelayanan pemerintah terhadap kaum rentan di Kabupaten Manokwari,” tukas Hermus.(SA01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *