Nakeus Muid Minta Maaf Permohonan Hibah Masyarakat Belum Terakomodir, Berharap Ada Solusi di 2027

MANOKWARI, SURYA ARFAK – Anggota DPR Papua Barat, Nakeus Muid, S.H., menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Manokwari, khususnya jemaat gereja, pengurus masjid, tokoh agama, dan warga yang telah mengajukan proposal bantuan pembangunan melalui kegiatan reses maupun secara langsung.

Permohonan maaf tersebut disampaikan menyusul belum terealisasinya sejumlah aspirasi masyarakat terkait bantuan pembangunan rumah ibadah dan bantuan sosial melalui anggaran hibah Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Nakeus menjelaskan, langkah pencegahan dan pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pengelolaan APBD Provinsi Papua Barat, terutama anggaran hibah, serta proses reviu melalui Inspektorat, berdampak pada mekanisme penganggaran dan penyaluran bantuan.

Akibatnya, sejumlah proposal pembangunan gedung dan pagar gereja, masjid, serta bantuan sosial untuk menyambut Hari Raya Natal 2026 belum dapat direalisasikan sesuai harapan masyarakat.

“Saya secara pribadi memohon maaf kepada seluruh masyarakat apabila pada tahun ini belum dapat membantu dan menjawab harapan masyarakat melalui proposal yang telah disampaikan kepada saya. Bukan karena saya tidak memiliki kepedulian atau keinginan untuk membantu, tetapi karena terdapat keterbatasan mekanisme dan ketentuan pengelolaan anggaran yang harus kita patuhi,” ungkap Nakeus, Sabtu (7/11).

Ia menegaskan, sebagai wakil rakyat, dirinya memiliki tanggung jawab menerima, menampung, dan memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui fungsi DPR, termasuk aspirasi yang disampaikan dalam kegiatan reses.

Menurutnya, masyarakat yang menyampaikan aspirasi bukan sekadar meminta bantuan, melainkan membawa kebutuhan nyata dari kampung-kampung, wilayah pegunungan, lembah, hingga daerah terpencil yang masih membutuhkan perhatian pemerintah.

Nakeus berharap Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama DPR Papua Barat dapat membangun komunikasi dan mencari solusi terkait mekanisme penganggaran hibah agar aspirasi masyarakat tetap memiliki ruang untuk diperjuangkan.

“Perlu kita pahami bahwa Gubernur dan DPR sama-sama memperoleh mandat dari rakyat, dengan kedudukan dan kewenangan masing-masing sesuai peraturan perundang-undangan. Karena itu, kita harus bekerja bersama untuk menjawab kebutuhan masyarakat,” katanya.

Ia juga berharap pada Tahun Anggaran 2027, mekanisme penganggaran dan penyaluran dana hibah dapat diatur lebih baik, transparan, dan akuntabel sehingga masyarakat memperoleh akses bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pemanfaatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) diharapkan semakin berpihak pada kebutuhan masyarakat asli Papua, terutama mereka yang tinggal di kampung-kampung, wilayah pegunungan, lembah, dan lereng.

“Pengawasan terhadap uang rakyat harus kita dukung. Namun, jangan sampai kebutuhan masyarakat kecil kehilangan ruang untuk diperjuangkan. Uang rakyat harus dikelola dengan benar, dan kepentingan rakyat juga tidak boleh diabaikan,” tegasnya.

Nakeus menegaskan tetap berkomitmen mengawal APBD, memperjuangkan aspirasi masyarakat, serta menjalankan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat di DPR Papua Barat. (SA01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *