Bupati Manokwari Keluarkan Edaran Larang Mutasi ASN

Manokwari, SURYA ARFAK – Bupati Manokwari mengeluarkan edaran melarang ASN mutasi dari Pemerintah Kabupaten Manokwari.

Dalam edaran tertanggal 1 Desember 2024 disebutkan bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik diperlukan manajemen ASN yang efektif, efisien, dan akuntabel.

Sehubungan dengan itu, maka dalam rangka perpindahan atau mutasi ASN, perlu dilakukan sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).

Untuk memastikan implementasi manajemen ASN dilakukan sesuai NSPK, diperlukan pengawasan dan pengendalian secara berkelanjutan, sehingga memastikan konsistensi, akurasi pindah antar-instansi ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Disebutkan pula dalam edaran tersebut bahwa pimpinan perangkat daerah sebelum memberikan rekomendasi perpindahan ASN dari Pemkab Manokwari ke Pemkab lain atau Pemprov, wajib mendapatkan persetujuan dari Bupati Manokwari sebagai pejabat pembina kepegawaian.

Tak hanya itu, terhitung mulai 1 Desember 2024, pimpinan perangkat daerah tidak diperbolehkan memberikan rekomendasi pindah antar-instansi dari Pemkab Manokwari ke instansi daerah ataupun instansi pusat lainnya.(SA01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *