MANOKWARI, SURYA ARFAK – Fraksi PDI Perjuangan DPR Papua Barat mendesak Pemprov Papua Barat melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) segera menyerahkan seluruh dokumen APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 kepada DPR Papua Barat.
Sikap tersebut disampaikan Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR Papua Barat, Nakeus Muid, SH, yang mewakili fraksinya, Selasa (15/9).
“Sampai saat ini Fraksi PDI Perjuangan belum menerima dokumen APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Padahal, sesuai tahapan pengelolaan keuangan daerah, seharusnya saat ini Legislatif dan Eksekutif sudah berada dalam tahapan pembahasan,” tegas Nakeus.
Menurutnya, keterlambatan penyerahan dokumen tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa. Dokumen APBD Perubahan merupakan bahan utama bagi DPR Papua Barat untuk menjalankan fungsi anggaran dan pengawasan secara bertanggung jawab.
“Bagaimana DPR dapat melakukan pembahasan secara serius, kritis, dan bertanggung jawab apabila dokumen yang menjadi dasar pembahasan belum diterima?” ujarnya.
Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan bahwa berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, tahapan perubahan APBD harus dilaksanakan sesuai ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan. Dengan semakin dekatnya batas waktu pembahasan, DPR membutuhkan waktu yang cukup untuk mempelajari seluruh dokumen secara menyeluruh.
Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan mendesak Pimpinan DPR Papua Barat segera menyurati Gubernur Papua Barat melalui TAPD agar seluruh dokumen APBD Perubahan segera diserahkan.
Nakeus menegaskan Fraksi PDI Perjuangan memberikan batas waktu yang jelas, yakni paling lambat 18 September 2026 seluruh dokumen APBD Perubahan harus sudah diterima pimpinan dan seluruh anggota DPR Papua Barat.
“Ini uang rakyat. Karena itu, pembahasannya tidak boleh sekadar mengejar formalitas. DPR harus diberikan waktu yang cukup untuk memeriksa program, kegiatan, alokasi anggaran, serta memastikan setiap kebijakan anggaran benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat Papua Barat,” tegasnya.
Ia menegaskan Fraksi PDI Perjuangan tidak sedang menghambat proses pembahasan APBD Perubahan. Sebaliknya, fraksi tersebut menginginkan proses pembahasan berjalan sesuai aturan, transparan, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tidak menghambat. Kami justru ingin prosesnya berjalan sesuai aturan, transparan, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai dokumen terlambat diserahkan, kemudian DPR diminta membahas dalam waktu yang sangat terbatas,” kata Nakeus.
Menurutnya, hubungan Eksekutif dan Legislatif harus dibangun dalam semangat kemitraan, tetapi masing-masing lembaga juga harus menghormati kewenangan dan fungsi kelembagaan. DPR Papua Barat memiliki kewajiban kepada rakyat untuk memastikan setiap rupiah dalam APBD dikelola secara transparan, efektif, tepat sasaran, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan meminta Pemprov Papua Barat segera mengambil langkah konkret untuk menyerahkan dokumen tersebut. “Kami berharap Pemerintah Provinsi melalui TAPD segera menyerahkan dokumen tersebut. Kami juga meminta Pimpinan DPR Papua Barat segera mengambil langkah kelembagaan. Batas waktunya jelas, 18 September 2026 seluruh Pimpinan dan Anggota DPR Papua Barat harus sudah menerima dokumen APBD Perubahan,” pungkas Nakeus Muid. (SA01)








