MANOKWARI, SURYA ARFAK – Pendapatan daerah Kabupaten Manokwari dari pajak minuman beralkohol (Minol) mencapai Rp2,3 miliar, termasuk penerimaan Desember 2025. Pajak tersebut berasal dari 36 dari total 46 outlet penjualan Minol yang tercatat saat ini.
Sekretaris Bapenda Manokwari Umrah Nur mengatakan, jika penerimaan Desember 2025 tidak dihitung, realisasi pajak Minol tercatat sekitar Rp1,9 miliar. Sementara hingga Agustus 2026, sebanyak 36 outlet telah melakukan pembayaran pajak.
“Per Agustus yang melakukan pembayaran pajak ada 36 outlet. Sedangkan 10 outlet yang belum itu mungkin izinnya sudah ada, tetapi baru beroperasi pada bulan Agustus, sehingga baru akan membayar pada bulan September,” ujarnya, Selasa (8/9).
Menurut Umrah, Pemkab Manokwari menargetkan penerimaan pajak Minol tahun 2026 sebesar Rp14 miliar. Target tersebut berbeda dengan potensi Rp36 miliar yang disampaikan DPRK Manokwari dalam rapat dengar pendapat (RDP).
Ia menjelaskan, Bapenda menetapkan target berdasarkan potensi riil di lapangan yang dihitung dari laporan distributor. Karena itu, angka Rp14 miliar dinilai sebagai target yang realistis untuk dikejar hingga akhir tahun.
Untuk meningkatkan pengawasan sekaligus mencegah kebocoran penerimaan, Bapenda Manokwari akan menerapkan sistem pemindaian barcode pada distribusi dan penjualan Minol.
Pada tingkat distributor, setiap Minol yang keluar akan dipindai sehingga pemerintah dapat memantau jumlah barang yang terjual, stok tersisa, serta tujuan penjualannya. Sistem serupa akan diterapkan pada tingkat pengecer untuk mencatat jumlah Minol yang dibeli dan dijual.
“Jadi harus ada barcode, dan setiap outlet harus memiliki alat untuk scan barcode. Itu akan terpantau oleh Bapenda sehingga Minol yang beredar tetap dalam pantauan pemerintah daerah,” katanya.
Selain itu, Bapenda sedang melakukan input data CK-6 berdasarkan laporan distributor. Data bulan Juni dan Juli telah mulai dimasukkan sebagai dasar mengidentifikasi potensi piutang pajak.
Umrah mengungkapkan, dari proses tersebut ditemukan potensi penerimaan sekitar Rp700 juta yang akan ditindaklanjuti melalui penagihan kepada outlet yang masih memiliki kewajiban pajak. (SA01)








