MANOKWARI, SURYA ARFAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari menjajaki kerja sama dengan Pertamina dan seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di daerah itu sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah.
Melalui kerja sama tersebut, masyarakat yang akan membeli bahan bakar minyak (BBM) nantinya diwajibkan menunjukkan bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta retribusi sampah.
Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengatakan kebijakan itu disiapkan sebagai salah satu langkah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Untuk optimalisasi pendapatan daerah, kita sudah menjajaki kerja sama dengan Pertamina dan SPBU di Kabupaten Manokwari. Kita juga harus taat membayar pajak ke daerah. Pelayanannya harus terintegrasi, termasuk untuk pajak bumi dan bangunan serta retribusi sampah,” ujarnya, Jumat (31/7).
Menurut Hermus, kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.
“Kalau mereka mau mengisi BBM di SPBU, mereka harus memastikan bahwa retribusi sampah dan PBB sudah dibayarkan,” katanya.
Ia menegaskan, rencana tersebut akan dituangkan dalam regulasi daerah agar memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kalau belum bayar, bayar dulu, baru datang kembali untuk mengisi BBM. Beberapa daerah di Indonesia sudah menerapkan kebijakan seperti ini dan kita juga akan melaksanakannya,” tegasnya.
Hermus menambahkan, seluruh penerimaan dari pajak dan retribusi pada akhirnya akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
“Uang itu kita kumpulkan untuk kemudian dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan,” tandasnya. (SA01)








