Manokwari Raih Opini WTP, Mugiyono Minta OPD Segera Tuntaskan Rekomendasi BPK

MANOKWARI, SURYA ARFAK – Wakil Bupati Manokwari, H. Mugiyono, meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) segera menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat setelah Pemerintah Kabupaten Manokwari kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Arahan tersebut disampaikan Mugiyono saat memimpin apel gabungan perangkat daerah di halaman Kantor Bupati Manokwari, Senin (13/7).

Mugiyono mengatakan capaian opini WTP patut disyukuri karena berhasil diraih setelah dua tahun terakhir Kabupaten Manokwari belum memperoleh predikat tersebut.

“Pertama kita bersyukur karena setelah dua tahun LKPD Kabupaten Manokwari akhirnya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI Perwakilan Papua Barat,” katanya.

Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang telah bekerja keras sehingga laporan keuangan pemerintah daerah memperoleh penilaian terbaik dari BPK.

Menurutnya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Inspektorat menjadi motor penggerak dalam penyusunan dan pengawasan laporan keuangan. Namun, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja seluruh perangkat daerah.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh ASN yang telah bekerja lebih baik daripada sebelumnya. Ada yang menjadi motor yaitu BPKAD dan Inspektorat, namun bukan berarti yang lain tidak penting karena semua bekerja keras hingga kita meraih opini WTP,” ujarnya.

Meski demikian, Mugiyono mengingatkan masih ada pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan, yakni menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

Ia menegaskan tindak lanjut rekomendasi tersebut harus diselesaikan paling lambat 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima.

“Rekomendasi menjadi prioritas untuk ditindaklanjuti tepat waktu dan tuntas sesuai dengan ketentuan,” katanya.

Mugiyono meminta koordinasi antarperangkat daerah terus diperkuat agar seluruh rekomendasi dapat diselesaikan sehingga tata kelola keuangan daerah semakin akuntabel dan opini WTP dapat dipertahankan pada tahun-tahun berikutnya.

Ia menambahkan Inspektorat memiliki peran sebagai koordinator dalam pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK. Selain melakukan pemeriksaan dan evaluasi, Inspektorat juga bertugas melakukan pembinaan terhadap perangkat daerah yang belum menyelesaikan rekomendasi hasil pemeriksaan.

“Inspektorat tidak hanya memeriksa dan mengevaluasi, tetapi juga membina apabila masih ada rekomendasi yang belum ditindaklanjuti,” tegas Mugiyono. (SA01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *