MANOKWARI, SURYA ARFAK — Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Diskusi Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Bendahara yang digelar oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat, Selasa (30/6/2026), di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Papua Barat, Manokwari.
Kegiatan ini menjadi langkah bersama dalam memperkuat pemahaman regulasi serta meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah melalui penguatan sistem pengendalian intern pemerintah di seluruh pemerintah daerah di Papua Barat.
Bupati Yohanis Manibuy hadir didampingi Plt. Sekretaris Daerah I.B. Putu Suratna, Inspektur I Wayan Sudia, Kepala BPKAD Teluk Bintuni Laras Nuryani, S.E., serta jajaran perangkat daerah terkait. Kegiatan ini juga diikuti para kepala daerah se-Papua Barat serta Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) dari masing-masing pemerintah daerah.
Kepala BPK RI Perwakilan Papua Barat, Agus Priyono, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari fungsi pembinaan BPK agar pemerintah daerah tidak hanya berorientasi pada capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tetapi juga memastikan penyelesaian kerugian daerah dilakukan secara tuntas.
“Alhamdulillah tahun ini dari delapan pemerintah daerah, enam sudah menerima LHP. Masih tersisa dua yang belum WTP. Permasalahan semakin kecil. Mudah-mudahan tahun depan seluruhnya dapat meraih WTP,” ujarnya.
Ia menegaskan, capaian opini WTP harus dibarengi dengan upaya zero kerugian daerah yang belum terselesaikan, khususnya yang melibatkan bendahara.
“Kalau bisa sudah zero, tidak ada lagi kerugian daerah oleh bendahara yang menggantung. Karena itu kami hadirkan Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI agar kepala daerah memperoleh gambaran utuh proses penyelesaian melalui sidang TPTGR,” jelasnya.
BPK RI Perwakilan Papua Barat juga mendorong agar pemerintah daerah memiliki pemahaman dan pengalaman dalam mengikuti proses sidang Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) sebagai bagian dari penguatan akuntabilitas keuangan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, beberapa daerah seperti Pemkab Teluk Wondama, Teluk Bintuni, dan Fakfak turut mendapat apresiasi karena telah memulai proses penyelesaian kerugian daerah, meskipun belum seluruhnya mencapai tahap sidang.
Dalam pemaparannya, BPK menegaskan bahwa bendahara memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam pengelolaan keuangan daerah. Namun demikian, besarnya tanggung jawab tersebut juga diiringi dengan risiko terjadinya kelalaian yang dapat menimbulkan kerugian negara berupa uang, surat berharga, maupun aset daerah.
Penyelesaian kerugian negara, lanjutnya, harus dilakukan secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tujuannya tidak hanya memulihkan kerugian negara, tetapi juga memberikan efek jera serta edukasi agar kesalahan serupa tidak terulang.
Kehadiran Bupati Yohanis Manibuy dalam kegiatan tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni dalam memperkuat sinergi dengan BPK RI Perwakilan Papua Barat, khususnya dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
“Ke depan kami tidak hanya ingin baik dalam laporan, tetapi juga bersih dari sisa kerugian. Itu adalah bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat,” pungkas Bupati Yohanis Manibuy. (SA01)








