BPK Perwakilan Papua Barat Gelar Sosialisasi Penyelesaian Kerugian Daerah, Perkuat Tata Kelola Keuangan

MANOKWARI, SURYA ARFAK – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat menegaskan bahwa keberhasilan pemerintah daerah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) harus diiringi dengan penyelesaian kerugian daerah secara tuntas. Penegasan itu disampaikan dalam Sosialisasi dan Diskusi Penyelesaian Kerugian Daerah terhadap Bendahara yang digelar di Manokwari, Selasa (30/6).

Kegiatan tersebut dihadiri para bupati dan wakil bupati, sekretaris daerah, kepala inspektorat, serta kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) se-Papua Barat sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah.

Kepala BPK RI Perwakilan Papua Barat, Agus Priyono, mengatakan kegiatan tersebut merupakan wujud nyata fungsi pembinaan BPK agar pengelolaan keuangan daerah tidak hanya berorientasi pada pencapaian opini WTP, tetapi juga memperkuat akuntabilitas dalam penyelesaian kerugian daerah.

“Sinergi yang kuat antara fungsi pengawasan internal oleh inspektorat dan manajemen pengelolaan aset oleh BPKAD merupakan kunci utama keberhasilan tata kelola keuangan daerah. Penyelenggaraan kegiatan ini merupakan wujud nyata fungsi pembinaan BPK agar tata kelola keuangan di seluruh wilayah Provinsi Papua Barat tidak hanya mengejar opini WTP,” katanya.

Agus mengungkapkan, BPK RI Perwakilan Papua Barat tahun ini telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan kepada delapan pemerintah daerah. Dari jumlah tersebut, enam pemerintah daerah berhasil meraih opini WTP, sementara dua daerah lainnya masih memperoleh opini selain WTP.

Meski demikian, menurutnya, kondisi pengelolaan keuangan daerah terus menunjukkan perbaikan.

“Mudah-mudahan tahun depan seluruh pemerintah daerah di Papua Barat dapat memperoleh opini WTP,” ujarnya.

Ia menegaskan, pencapaian opini WTP hendaknya dibarengi dengan penyelesaian seluruh kerugian daerah, khususnya yang melibatkan bendahara.

“Kalau bisa tidak ada lagi kerugian daerah yang disebabkan oleh bendahara yang belum diselesaikan,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, BPK RI Perwakilan Papua Barat menghadirkan Kepala Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum BPK RI sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai mekanisme penyelesaian kerugian daerah oleh bendahara.

Agus juga menyampaikan apresiasi kepada para kepala daerah yang hadir dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, kehadiran para pimpinan daerah mencerminkan komitmen yang kuat dalam menyelesaikan berbagai kasus kerugian daerah yang hingga kini belum tuntas.

“Ini menunjukkan komitmen dan semangat yang kuat dari para kepala daerah untuk menyelesaikan kasus-kasus kerugian daerah yang belum selesai,” pungkasnya. (SA01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *