MANOKWARI, SURYA ARFAK – Pemerintah Kabupaten Manokwari memperkuat komitmennya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan taat hukum melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Manokwari tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Senin (29/6).
Nota kesepahaman tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Manokwari, Hermus Indou, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, Amrizal Tahar, SH, MH. Kerja sama ini diharapkan menjadi landasan sinergi dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Usai penandatanganan, Bupati Hermus Indou menjelaskan bahwa kerja sama tersebut dilandasi oleh kesamaan peran antara Pemerintah Kabupaten Manokwari dan Kejaksaan Negeri sebagai institusi negara yang memiliki tanggung jawab menjaga marwah hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Tujuan akhirnya adalah menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat melalui penyelenggaraan pemerintahan yang berjalan sesuai dengan koridor hukum,” ujar Hermus.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Manokwari berkomitmen membangun sistem pemerintahan daerah yang kuat, efektif, efisien, profesional, serta terbebas dari praktik KKN. Karena itu, pendampingan hukum dari Kejaksaan dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan setiap kebijakan dan program pemerintah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hermus mengungkapkan, terdapat sejumlah alasan strategis yang melatarbelakangi penandatanganan MoU tersebut.
Pertama, Pemerintah Kabupaten Manokwari akan melaksanakan berbagai program strategis nasional maupun daerah, khususnya pembangunan infrastruktur dalam rangka mempercepat pembangunan Manokwari sebagai ibu kota Provinsi Papua Barat.
“Kami berharap seluruh pembangunan infrastruktur dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu kami membutuhkan pendampingan hukum dari Kejaksaan agar setiap program tetap berada pada rel hukum yang benar dan mampu meminimalisasi potensi pelanggaran,” katanya.
Alasan kedua berkaitan dengan persoalan aset daerah yang hingga kini masih dikuasai oleh sejumlah pihak, baik mantan aparatur sipil negara (ASN) maupun ASN yang masih aktif.
Hermus menilai penguasaan aset pemerintah oleh pihak yang tidak berhak merupakan bentuk penyimpangan terhadap aset daerah yang berdampak pada terganggunya pemanfaatan aset tersebut bagi kepentingan masyarakat.
“Kami berharap melalui bantuan hukum dari Kejaksaan Negeri Manokwari, seluruh aset pemerintah daerah yang selama ini berpindah ke tangan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dapat dipulihkan dan dikembalikan menjadi aset pemerintah daerah. Pada hakikatnya aset tersebut adalah aset negara dan aset masyarakat yang harus dijaga serta diselamatkan,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Hermus, Pemerintah Kabupaten Manokwari juga kerap menghadapi berbagai persoalan hukum yang melibatkan kepentingan pemerintah daerah. Dalam kondisi tersebut, keberadaan Kejaksaan diharapkan dapat memberikan pendapat hukum, pendampingan, hingga pembelaan terhadap kepentingan pemerintah daerah apabila dirugikan oleh pihak lain.
“Kami berharap Pemkab Manokwari mendapatkan bantuan hukum, pendapat hukum, sekaligus pembelaan apabila terdapat kepentingan pemerintah daerah dan masyarakat yang dirugikan oleh pihak lain,” ujarnya.
Hermus berharap nota kesepahaman tersebut tidak berhenti pada penandatanganan semata, tetapi benar-benar diimplementasikan dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kerja sama ini kami harapkan mampu memperkuat penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, bersih, profesional, bebas dari praktik KKN, sekaligus menyelamatkan seluruh aset pemerintah daerah yang merupakan aset masyarakat untuk kepentingan pembangunan Kabupaten Manokwari,” pungkasnya.
Turut hadir pada kesempatan itu Wakil Bupati Mugiyono, Tenaga Ahli Bupati Manokwari Bidang Hukum dan HAM, Asisten I Sekda Manokwari, Kabag Hukum serta Kabag Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Manokwari. (SA01)








