JAKARTA, SURYA ARFAK – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan sejumlah kegiatan Key Opinion Leader (KOL) di Indonesia yang diduga mempromosikan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tidak berizin atau ilegal kepada masyarakat.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen dan masyarakat dari risiko kerugian akibat bertransaksi pada platform aset keuangan digital yang tidak memiliki izin resmi.
Satgas PASTI telah memanggil sejumlah KOL untuk meminta penjelasan dan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam promosi PAKD ilegal. Sebagai tindak lanjut, beberapa KOL telah melakukan penghapusan (take down) maupun penyesuaian terhadap konten yang memuat penawaran platform tidak berizin tersebut.
Dalam keterangannya, Kamis (18/6), Satgas PASTI menegaskan bahwa para KOL tidak boleh mempublikasikan atau mempromosikan Pedagang Aset Keuangan Digital yang tidak memiliki izin.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah menetapkan daftar resmi PAKD yang dapat dijadikan rujukan masyarakat. Pihak yang tidak tercantum dalam daftar tersebut bukan merupakan entitas yang berizin maupun diawasi oleh OJK sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Sehubungan dengan itu, Satgas PASTI mengimbau para KOL untuk melakukan analisis dan riset yang memadai sebelum menyampaikan informasi kepada publik. KOL juga diminta memastikan legalitas pihak, platform, maupun produk yang dipromosikan, termasuk memastikan aset keuangan digital yang ditawarkan telah memperoleh izin dan dapat diperdagangkan secara legal di Indonesia.
Selain itu, KOL diharapkan menyampaikan informasi secara jelas, benar, dan tidak menyesatkan, termasuk menjelaskan risiko serta potensi keuntungan secara seimbang. Mereka juga diingatkan untuk tidak menggunakan klaim yang berlebihan seperti janji keuntungan tinggi, bebas risiko, maupun testimoni fiktif.
Satgas PASTI juga menekankan pentingnya transparansi dalam setiap konten promosi, terutama jika terdapat kepentingan ekonomi atau kerja sama komersial. Apabila memberikan rekomendasi investasi, KOL juga harus memastikan telah memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam rangka memperkuat perlindungan konsumen, OJK saat ini tengah menyiapkan regulasi khusus yang mengatur influencer keuangan atau finfluencer yang akan segera ditetapkan.
Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran akses terhadap sejumlah konten media sosial maupun tautan yang memuat penawaran Pedagang Aset Keuangan Digital tidak berizin. Satgas juga akan terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk menghentikan aktivitas platform ilegal tersebut.
Masyarakat kembali diimbau untuk selalu menerapkan prinsip Legal dan Logis (2L) sebelum berinvestasi, yaitu memastikan pelaku usaha dan produk jasa keuangan telah berizin atau terdaftar di OJK serta mewaspadai penawaran yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan diperoleh dalam waktu singkat.
Apabila menemukan indikasi investasi ilegal atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, maupun email konsumen@ojk.go.id.
Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id guna mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku. (***/SA01)








