MANOKWARI, SURYA ARFAK – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Manokwari mulai memproses penyaluran Alokasi Dana Kampung (ADK) tahun 2026. Sejumlah pemerintah kampung juga telah menyiapkan dokumen administrasi sebagai syarat pencairan dana tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMK Kabupaten Manokwari, Aswandi, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mempercepat proses penyaluran ADK kepada kampung-kampung di Kabupaten Manokwari.
“Kami sudah mulai proses. Karena itu, diharapkan juga kepada pemerintah kampung untuk responsif terhadap persyaratan-persyaratan yang harus kita lengkapi,” kata Aswandi, Senin (15/6).
Menurutnya, selain memproses administrasi penyaluran ADK, DPMK juga sedang melakukan pembaruan data perangkat kampung. Langkah tersebut dilakukan karena ditemukan adanya perubahan perangkat kampung yang tidak dilaporkan kepada DPMK.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah perangkat kampung yang telah meninggal dunia maupun diganti, namun pergantian tersebut tidak disertai pemberitahuan atau tembusan resmi kepada DPMK.
“Setelah saya cek, pemerintah kampung tidak memberikan tembusan ke DPMK ketika mereka melakukan pergantian perangkat kampung,” ujarnya.
Kondisi tersebut membuat DPMK harus melakukan verifikasi ulang data perangkat kampung, termasuk mencocokkannya dengan data kepesertaan di BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Verifikasi dilakukan untuk memastikan data penerima hak dan kewajiban dalam pengelolaan ADK benar-benar valid.
Karena itu, DPMK menetapkan salah satu persyaratan dalam pengurusan ADK adalah kewajiban melampirkan kartu keluarga perangkat kampung. Dokumen tersebut akan digunakan untuk memastikan identitas dan status perangkat kampung yang masih aktif.
“Kami harus cek kembali di BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga yang kami prioritaskan sekarang, salah satu persyaratan untuk mengurus ADK adalah mereka wajib melampirkan kartu keluarga perangkat kampung,” katanya.
Aswandi berharap pemerintah kampung dapat segera melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan agar proses verifikasi dan penyaluran ADK dapat berjalan lancar serta tidak menghambat pelaksanaan program pemerintahan dan pembangunan di tingkat kampung. (SA01)








