MANOKWARI, SURYA ARFAK – Pemerintah Kabupaten Manokwari menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis di SMAN 2 Manokwari.
Sosialisasi tersebut diikuti kepala satuan pendidikan tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK negeri dan swasta. Kegiatan dipimpin Sekda Manokwari, Yan Ayomi, didampingi Kepala Dinas Pendidikan Manokwari, Parjiyanti, bersama jajaran Dinas Pendidikan.
Pemkab Manokwari berharap seluruh satuan pendidikan menaati ketentuan dalam Perda Pendidikan Gratis, termasuk menghentikan berbagai pungutan di sekolah.
“Harapannya nanti tidak ada pungutan lagi karena diintervensi melalui program Bosdama dan program lain yang sudah diatur dalam Perda Pendidikan Gratis,” ujar Yan Ayomi, Kamis (21/5).
Pendidikan gratis tersebut mulai diterapkan pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026. Dengan demikian, pada penerimaan siswa tahun ini sekolah tidak lagi diperbolehkan melakukan pungutan, termasuk biaya seragam sekolah.
“Jadi pada SPMB tahun ini sudah tidak ada lagi di sekolah-sekolah, termasuk pungutan untuk seragam,” tegasnya. (SA01)








