MANOKWARI, SURYA ARFAK – Pemerintah Kabupaten Manokwari menggelar sosialisasi dan pendampingan penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra OPD) 2025-2029, Senin (18/5).
Bupati Manokwari, Hermus Indou, dalam arahannya menegaskan pentingnya penyusunan Renstra sebagai pedoman pembangunan daerah lima tahun ke depan.
Hermus mengatakan, Renstra menjadi arah sekaligus panduan bagi pemerintah daerah dalam menentukan program prioritas dan penyelesaian berbagai persoalan masyarakat.
“Renstra memberikan arah dan menjadi pedoman dalam pembangunan. Jadi lima tahun ke depan apa yang akan dikerjakan dan urusan-urusan apa yang diselesaikan untuk menyejahterakan masyarakat,” kata Hermus.
Ia menjelaskan, Renstra juga harus mampu menjabarkan visi dan misi kepala daerah yang telah tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Karena itu, seluruh elemen dalam Renstra harus selaras dan tidak bertentangan dengan visi pembangunan daerah.
“Jangan sampai elemen visi itu kontradiktif dengan visi induk yang kita punya. Jadi ayo mari kita pastikan supaya Renstra kita bisa mempertajam implementasi dari visi dan misi kepala daerah,” ujarnya.

Menurut Hermus, Renstra OPD juga harus memperkuat posisi Kabupaten Manokwari sebagai pusat peradaban di Tanah Papua sekaligus ibu kota Provinsi Papua Barat. “Sebagai ibu kota provinsi, Manokwari adalah etalase Papua Barat. Jadi kemajuan seluruh Papua Barat harus kelihatan di sini,” katanya.
Ia menambahkan, penyusunan Renstra harus menjamin sinkronisasi dan harmonisasi dokumen perencanaan pembangunan, mulai dari RKPD, RPJMD kabupaten, RPJMD provinsi hingga program prioritas nasional. “Nawacita Presiden Prabowo Subianto juga harus menjadi rujukan bagi kita di daerah dalam penyusunan Renstra,” tegasnya.
Selain itu, Renstra diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan pembangunan daerah, seperti kemiskinan, pengangguran, pertumbuhan ekonomi, dan investasi. “Saya berharap Renstra dapat menurunkan angka kemiskinan, mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi, serta menciptakan lapangan kerja,” ucap Hermus.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan implementasi Otonomi Khusus (Otsus) Papua dalam dokumen Renstra, terutama yang berkaitan dengan perlindungan dan pelayanan hak-hak dasar Orang Asli Papua (OAP).
Sementara itu, Plt Kepala Bappeda Kabupaten Manokwari, Rishard Alfons, mengatakan penyusunan Renstra merupakan amanat undang-undang yang wajib dilaksanakan seluruh perangkat daerah.

Menurutnya, Renstra menjadi dokumen perencanaan lima tahunan yang menjabarkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, hingga program pembangunan di tingkat perangkat daerah. “Renstra adalah kompas bagi OPD dalam melaksanakan pembangunan selama lima tahun,” kata Rishard.
Ia menjelaskan, RPJMD merupakan payung besar pembangunan daerah, sedangkan Renstra OPD menjadi instrumen teknis untuk mendukung pencapaian target-target dalam RPJMD. Karena itu, sinkronisasi kedua dokumen tersebut menjadi hal mutlak. “Kalau RPJMD dan Renstra OPD tidak sinkron akan menciptakan krisis hulu-hilir,” ujarnya.
Rishard menambahkan, kegiatan sosialisasi dan pendampingan dilakukan untuk meningkatkan kapasitas aparatur perencana di setiap perangkat daerah agar mampu menyusun dokumen Renstra yang berkualitas dan akuntabel.
Kegiatan tersebut diikuti Sekretaris Daerah, pimpinan perangkat daerah, kepala distrik, lurah, serta kepala subbagian program dan perencanaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari. (SA01)








