MANOKWARI, SURYA ARFAK – Masyarakat mengungkapkan masih adanya praktik-praktik yang merugikan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di fasilitas pelayanan kesehatan, salah satunya berupa permintaan kepada pasien untuk membeli obat di apotek luar dengan alasan tidak ditanggung JKN.
Temuan ini mencuat dalam kegiatan sosialisasi BPJS Kesehatan Goes to Customer yang menghadirkan anggota Komisi IX DPR RI, Obet Rumbruren, di Manokwari, Senin (11/5).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, Tonny Adrian Wattimena, menegaskan pentingnya kesadaran hukum, khususnya bagi penyelenggara negara termasuk tenaga kesehatan.
“Ketika kita sadar hukum, maka kita akan patuh. Tenaga medis memiliki kode etik dan sumpah profesi yang harus dijunjung tinggi. Tidak boleh ada unsur kesengajaan apalagi penggiringan pasien, karena itu bertentangan dengan undang-undang,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa peserta JKN berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas tanpa adanya praktik yang merugikan. Jika terdapat hal-hal yang belum dipahami masyarakat terkait layanan kesehatan, maka fasilitas kesehatan wajib memberikan edukasi secara utuh.
“Tidak semua masyarakat memiliki pemahaman yang sama, sehingga informasi harus disampaikan secara lengkap agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tambahnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif sebagai kontrol sosial dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum tenaga kesehatan.
“Kalau ada indikasi yang tidak sesuai ketentuan, silakan konfirmasi atau laporkan. Kami tidak bisa menindaklanjuti tanpa adanya laporan dari masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, keberhasilan program JKN harus dirasakan langsung oleh masyarakat tanpa adanya hambatan atau praktik yang merugikan.
“Kita ingin masyarakat ‘masuk dengan tikar, keluar dengan tikar’. Filosofi sederhana ini mencerminkan harapan agar pelayanan kesehatan benar-benar memberikan manfaat optimal bagi peserta JKN,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI, Obet Rumbruren, menegaskan bahwa pelayanan kesehatan bagi peserta JKN harus berjalan sesuai ketentuan dan tidak boleh membebani masyarakat.
“Program JKN ini hadir untuk melindungi masyarakat. Jadi tidak boleh ada praktik-praktik yang justru menyulitkan atau membebani peserta, termasuk meminta membeli obat di luar tanpa penjelasan yang jelas,” tegasnya.
Obet juga meminta seluruh fasilitas kesehatan dan tenaga medis untuk mematuhi aturan yang berlaku serta mengedepankan pelayanan yang profesional dan berintegritas.
“Kami di Komisi IX akan terus melakukan pengawasan. Kalau masih ada pelanggaran, tentu akan menjadi catatan serius untuk ditindaklanjuti,” tutupnya. (SA01)








