JAKARTA, SURYA ARFAK – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat langkah pemberantasan aktivitas keuangan ilegal sekaligus penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari upaya pelindungan konsumen dan masyarakat.
Sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI berhasil menemukan dan menghentikan sebanyak 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal serta dua penawaran investasi ilegal yang beredar melalui berbagai situs dan aplikasi digital.
Selain itu, Satgas PASTI juga mengidentifikasi sejumlah modus kejahatan keuangan yang saat ini marak dilaporkan masyarakat. Modus tersebut antara lain jasa periklanan dengan sistem deposit yang menjanjikan keuntungan berlipat, peniruan identitas lembaga keuangan resmi (impersonation), penawaran pendanaan tanpa kejelasan model bisnis, skema money game berbasis perekrutan anggota baru, serta perdagangan aset kripto ilegal tanpa izin otoritas.
Modus-modus tersebut umumnya disebarkan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, hingga berbagai kanal digital lainnya untuk menjangkau calon korban.
Dalam upaya penguatan penanganan penipuan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026 telah menerima 515.345 laporan dari masyarakat. Dari laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, serta 460.270 rekening berhasil diblokir.
Upaya tersebut juga berhasil mengamankan dana korban sekitar Rp585,4 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp169 miliar telah dikembalikan kepada korban melalui 19 bank yang digunakan oleh pelaku kejahatan.
Menyikapi masih maraknya aktivitas keuangan ilegal, Satgas PASTI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai penawaran yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Masyarakat juga diminta untuk selalu memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK, tidak mudah percaya terhadap penawaran dari sumber tidak jelas, serta tidak memberikan data pribadi seperti nomor rekening, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak mana pun.
Selain itu, masyarakat diimbau segera melaporkan apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal melalui laman resmi sipasti.ojk.go.id atau menghubungi Kontak OJK 157. Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui iasc.ojk.go.id guna mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku.
Satgas PASTI menegaskan akan terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal, khususnya di ruang digital. Langkah ini diharapkan mampu melindungi masyarakat dari kerugian finansial, penyalahgunaan data pribadi, hingga praktik penagihan yang meresahkan. (***/SA01)








