MANOKWARI, SURYA ARFAK – Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Manokwari, Dr. Jimmy Ell, SH, MH, angkat bicara menanggapi pemberitaan salah satu media online yang menyebut Bupati Manokwari, Hermus Indou, melakukan dugaan tindak pidana korupsi.
Sebagai kuasa hukum Pemkab Manokwari, ia menegaskan bahwa informasi yang dimuat tersebut tidak benar.
“Menanggapi berita yang dimuat salah satu media online yang menyebut Bupati Manokwari, Hermus Indou, diduga melakukan tindak pidana korupsi pada tahun 2023 hingga 2025, saya tegaskan bahwa informasi tersebut hoaks, bohong, menyesatkan, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya, Sabtu (25/4).
Ia menyebut, apa yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut merupakan bentuk pembohongan publik yang mengatasnamakan masyarakat Kabupaten Manokwari.
“Hal itu merupakan bentuk pembohongan publik yang mengatasnamakan masyarakat Kabupaten Manokwari,” tegasnya.
Jimmy menjelaskan, pihaknya telah mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan bertemu dengan Tim Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, yang wilayah kerjanya mencakup Kabupaten Manokwari.
“Saya selaku kuasa hukum Pemkab Manokwari beberapa waktu lalu datang ke KPK dan bertemu dengan Tim Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V. Di sana kami mengecek dan memastikan bahwa tidak ada langkah atau tindakan hukum terhadap Pemkab Manokwari,” jelasnya.
Dengan demikian, ia menegaskan bahwa informasi yang beredar merupakan informasi sesat dan tidak benar.
“Karena itu, informasi tersebut adalah informasi sesat dan tidak benar,” katanya.
Ia juga mengutuk pihak-pihak yang mengatasnamakan masyarakat Kabupaten Manokwari yang menuduh Bupati melakukan dugaan tindak pidana korupsi hingga ratusan miliar rupiah.
“Kami mengutuk siapapun yang mengatasnamakan masyarakat Kabupaten Manokwari yang menuduh Bupati melakukan dugaan tindak pidana korupsi bahkan sampai ratusan miliar. Itu tidak benar,” tegasnya.
Jimmy menambahkan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak ditemukan hal seperti yang dituduhkan.
“Dalam audit BPK tidak ada temuan seperti yang dituduhkan, sehingga berita tersebut merupakan informasi bohong dan menyesatkan,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat Kabupaten Manokwari agar tidak cepat mempercayai informasi yang belum jelas kebenarannya, khususnya yang disebarkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Manokwari agar tidak cepat mempercayai informasi sesat yang dibangun oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, yang sengaja menuduh Bupati melakukan dugaan tindak pidana korupsi untuk mencoreng nama baik Pemkab Manokwari, khususnya Bupati,” katanya.
Ia juga menambahkan, dalam praktik pengelolaan anggaran daerah, kondisi seperti proyek gagal bayar juga dapat terjadi di daerah lain dan tidak serta-merta dapat disebut sebagai tindak pidana korupsi.
“Di kabupaten lain juga, dalam proses APBD atau penganggaran, terdapat proyek yang gagal bayar. Apakah itu kemudian disebut korupsi? Karena itu, narasi yang dibangun oleh oknum yang mengatasnamakan masyarakat Kabupaten Manokwari adalah hoaks dan informasi yang menyesatkan,” tegasnya.
Dia menambahkan, bila ada kegiatan tahun sebelumnya yang belum dibayarkan, maka akan dilakukan verifikasi, validasi, dan review pendampingan oleh Inspektorat Daerah.
“Dan bila memenuhi syarat sebagai hutang daerah, maka akan dianggarkan pada tahun berikutnya oleh pemerintah daerah untuk dibayarkan,” tandasnya. (SA01)








