MANOKWARI, SURYA ARFAK – Pemerintah Kabupaten Manokwari menginstruksikan percepatan penanganan bencana banjir dan longsor melalui Instruksi Bupati Manokwari Nomor 300.2.1/389 tertanggal 8 April 2026.
Instruksi yang dikeluarkan oleh Bupati Manokwari, Hermus Indou, ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status tanggap darurat bencana, guna mempercepat penanganan darurat, penyelamatan masyarakat, serta pemulihan dampak bencana.
Dalam instruksi tersebut, Kepala BPBD Kabupaten Manokwari ditunjuk sebagai koordinator lapangan dengan tugas mengaktifkan posko terpadu, mengoordinasikan seluruh unsur terkait, serta melakukan pendataan cepat terhadap korban, pengungsi, dan kerusakan akibat bencana.
Dinas Sosial juga diperintahkan segera menyalurkan bantuan logistik, mengoperasikan dapur umum, serta memastikan perlindungan bagi kelompok rentan terdampak.
Sementara itu, Dinas Kesehatan bersama rumah sakit dan puskesmas diminta memberikan pelayanan kesehatan darurat, melakukan pencegahan penyakit pascabencana, serta memberikan dukungan psikososial kepada masyarakat.
Untuk penanganan infrastruktur, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama instansi terkait diinstruksikan melakukan normalisasi sungai, pembersihan material longsor, serta pemulihan jalan, jembatan, air bersih, dan sanitasi. Selain itu, juga diminta menyiapkan hunian sementara bagi warga terdampak berat.
Bupati juga menginstruksikan BMKG Rendani Manokwari untuk terus menyampaikan informasi cuaca dan peringatan dini secara berkala guna mendukung mitigasi bencana.
Selain itu, BASARNAS Manokwari diminta melaksanakan operasi pencarian dan pertolongan (SAR), termasuk membantu evakuasi korban di lokasi terdampak.
Seluruh perangkat daerah, TNI/Polri, lembaga vertikal, dunia usaha, lembaga keagamaan, dan organisasi masyarakat juga diinstruksikan untuk terlibat aktif, bekerja cepat, terpadu, dan terkoordinasi dengan mengutamakan keselamatan masyarakat.
Pembiayaan penanganan bencana dibebankan pada APBD Kabupaten Manokwari melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab guna memastikan keselamatan masyarakat serta percepatan pemulihan pascabencana di Kabupaten Manokwari. (SA01)








