MANOKWARI, SURYA ARFAK – Koordinator Regional SPPG Papua Barat, Erika Vionita Werinussa, mengungkapkan bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Menurutnya, kewajiban ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan SPPG, mengingat sebagian besar penerima manfaat adalah anak-anak. Karena itu, aspek infrastruktur, kebersihan dapur, hingga lingkungan sekitar harus benar-benar terjaga.
“IPAL ini sangat penting karena berkaitan dengan kesehatan lingkungan. Jika limbah dapur dibuang sembarangan, bisa mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Ia menambahkan, standar tersebut diterapkan untuk menjamin keamanan pangan MBG sekaligus menjaga kesehatan lingkungan di sekitar dapur SPPG.
Saat ini, terdapat 46 SPPG di Papua Barat, terdiri dari 44 yang telah beroperasi dan dua lainnya masih menunggu aktivasi rekening virtual account. Namun, dari 44 SPPG yang berjalan, sebanyak 16 di antaranya terpaksa disuspend.
Erika menjelaskan, tidak semua SPPG yang disuspend disebabkan oleh ketiadaan IPAL atau SLHS. Satu SPPG dihentikan sementara karena sedang melakukan rehabilitasi infrastruktur guna menyesuaikan dengan standar BGN.
Sementara itu, empat SPPG lainnya belum beroperasi karena masih dalam proses pengurusan SLHS. Adapun sisanya disuspend karena IPAL yang dimiliki belum memenuhi standar yang ditetapkan.
“SPPG yang belum memenuhi standar ini akan tetap disuspend sampai mereka melengkapi persyaratan, terutama IPAL sesuai ketentuan. Setelah itu, baru bisa diajukan pencabutan suspend,” jelasnya.
Dampak dari kebijakan ini cukup signifikan. Jika satu SPPG melayani sekitar 2.000 penerima manfaat, maka puluhan ribu masyarakat sementara waktu tidak mendapatkan layanan MBG.
Upaya pengalihan layanan ke dapur lain pun belum dapat dilakukan. Hal ini karena dapur SPPG lainnya telah melayani penerima manfaat sesuai ketentuan teknis, yakni antara 2.000 hingga 3.000 orang per dapur.
“Untuk sementara mereka belum bisa menerima MBG. Kita juga tidak bisa alihkan ke dapur lain karena kapasitasnya sudah maksimal,” tambahnya.
Dari 16 SPPG yang disuspend, terbanyak berada di Kabupaten Manokwari dengan lima unit, disusul Fakfak dua unit, Kaimana tiga unit, Teluk Bintuni tiga unit, Teluk Wondama satu unit, serta Manokwari Selatan dua unit.
Hingga kini, belum dapat dipastikan kapan SPPG yang disuspend tersebut akan kembali beroperasi. Semua masih bergantung pada kesiapan masing-masing SPPG dalam memenuhi standar SLHS dan IPAL.
Erika menegaskan, pihaknya terus melakukan pemantauan dan mendorong percepatan perbaikan. Para kepala SPPG juga diminta rutin melaporkan perkembangan, termasuk melalui dokumentasi foto dan video setiap hari.
“Kalau semua sudah siap dan sesuai standar, kami akan segera ajukan pencabutan suspend,” tandasnya. (SA01)








