92 Koperasi Desa Merah Putih Dibangun di Manokwari, Terbanyak di Tanah Papua

MANOKWARI, SURYA ARFAK – Sebanyak 92 unit Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) telah dibangun di Kabupaten Manokwari. Jumlah tersebut menjadi yang terbanyak di Tanah Papua dalam pelaksanaan program yang didukung melalui alokasi Dana Desa.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Manokwari, Aswandi, mengatakan pembangunan KDMP menjadi bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang mengatur pemanfaatan Dana Desa tahun ini.

“Untuk Kabupaten Manokwari saat ini sudah ada 92 unit KDMP yang dibangun. Jumlah ini terbanyak di Tanah Papua,” kata Aswandi, Senin (13/7).

Ia menjelaskan, sesuai instruksi pemerintah pusat, alokasi Dana Desa tahun ini tidak seluruhnya dapat digunakan untuk program reguler kampung. Sebanyak 58 persen dialokasikan untuk kegiatan reguler, sedangkan 42 persen diperuntukkan bagi pembangunan KDMP.

“Dana Desa sesuai instruksi dari pemerintah pusat, untuk reguler hanya 58 persen dari pagu, sisanya 42 persen untuk KDMP,” ujarnya.

Aswandi menyebutkan, total pagu Dana Desa Kabupaten Manokwari sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mencapai Rp109 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp58,984 miliar dialokasikan untuk kegiatan reguler, sementara sisanya digunakan untuk mendukung pembangunan KDMP.

Terkait operasional KDMP, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat. Menurut Aswandi, berdasarkan surat terakhir dari Kementerian Desa, proses operasional membutuhkan tim verifikasi yang melibatkan Dinas Koperasi dan UMKM.

“Jadi kami hanya sebatas pendanaan, sedangkan untuk operasional tetap ada di Dinas Koperasi dan UMKM,” jelasnya.

Ia berharap petunjuk teknis terkait pengelolaan KDMP segera diterbitkan agar koperasi yang telah dibangun dapat segera berjalan dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat kampung.

Di sisi lain, Aswandi mengungkapkan kekhawatiran terkait kebijakan terbaru pemerintah pusat mengenai dana KDMP bagi kampung yang tidak membangun koperasi tersebut.

Sebelumnya, Pemkab Manokwari berharap dana yang tidak digunakan untuk pembangunan KDMP dapat dikembalikan ke rekening kampung agar dapat dimanfaatkan untuk pembangunan. Namun, aturan terbaru menyebutkan dana tersebut dikembalikan ke rekening kas negara.

“Sebelumnya kita berharap kampung yang tidak membangun KDMP dananya dikembalikan ke rekening kampung. Namun ternyata PMK terbaru menyatakan bahwa kampung yang tidak membangun KDMP dananya dikembalikan ke rekening kas negara,” katanya.

Menurut dia, kondisi tersebut menjadi kerugian bagi kampung karena Dana Desa selama ini menjadi salah satu sumber utama dalam mendukung pembangunan dan perubahan wajah kampung.

“Kalau kembali ke rekening kampung bisa dimanfaatkan untuk pembangunan, sebab selama ini kampung sangat bergantung pada Dana Desa untuk mengubah wajah kampung,” pungkasnya. (SA01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *