MANOKWARI, SURYA ARFAK – Pemerintah Kabupaten Manokwari menegaskan larangan keras kepada masyarakat untuk membangun bangunan di wilayah laut. Jika ditemukan pelanggaran, bangunan tersebut akan dibongkar.
Penegasan ini disampaikan Bupati Manokwari Hermus Indou bersama Wakil Bupati Mugiyono kepada wartawan usai meresmikan hunian sementara (huntara) Borobudur di Kelurahan Padarni, Jumat (10/4/2026).
Bupati Hermus menegaskan bahwa larangan tersebut diberlakukan karena pembangunan di laut memiliki risiko besar, baik dari sisi lingkungan maupun keselamatan. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi meningkatkan pencemaran laut serta memicu persoalan sampah.
Selain itu, pembangunan di kawasan pesisir yang tidak tertata juga berdampak pada estetika wilayah dan meningkatkan risiko kebakaran.
“Tidak boleh ada yang membangun di laut. Kalau kedapatan, saya bongkar. Jangan atur diri sendiri, semua diatur oleh pemerintah Kabupaten Manokwari,” tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat yang sudah terlanjur membangun di laut agar dengan kesadaran sendiri membongkar bangunan tersebut. Hermus mengajak seluruh warga untuk disiplin menjaga kawasan agar tetap tertata dan aman.
Sementara itu, Wakil Bupati Mugiyono turut mengingatkan bahwa kawasan laut akan digunakan untuk kepentingan lain sehingga tidak boleh ada pembangunan liar.
“Kalau satu orang membangun, nanti yang lain ikut. Ini yang harus kita hindari,” ujarnya.
Mugiyono juga meminta peran aktif ketua RT dan RW untuk tidak memberikan izin kepada warga yang ingin membangun di laut.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga kelestarian lingkungan pesisir sekaligus menciptakan kawasan permukiman yang tertib, aman, dan berkelanjutan di Kabupaten Manokwari. (SA01)








