
Manokwari, SURYA ARFAK – Kepala Dinas Kearsipan dan Perpusatakaan Kabupaten Manokwari menanggapi pernyataan advokad Yang Christian Warinussy terkait indikasi titipan dana melalui mekanisme hibah di Dinas tersebut.
Plt Kepala Dinas Kearsipan dan Perpusatakaan Kabupaten Manokwari, Wiwik Heriawan, menyatakan penggunaan anggaran sudah sesuai dengan DPA dan tupoksi Dinas Kearsipan dan Perpusatakaan Kabupaten Manokwari cq Bidang Perpusatakaan.Menurut Wiwik, program tersebut sudah termuat dalam program pembinaan perpusatakaan melalui kegiatan pembudayaan gemar membaca di kabupaten Manokwari dengan sub-kegiatan pengembangan literasi berbasis inklusi sosial.
“Oleh karena itu, Pemkab Manokwari dalam hal ini saya sebagai Plt Kepala Dinas Kearsipan dan Perpusatakaan Kabupaten Manokwari beranggapan bahwa tuduhan Bapak Yang Christian Warinussy tidak benar dan terkesan menyudutkan Pemkab Manokwari,” tegasnya, Rabu (23/10/2024).
Wiwik mengatakan, dana sebesar Rp1 miliar yang dicairkan merupakan dana hibah yang diprogramkan pada kegiatan Dinas Kearsipan dan Perpusatakaan Kabupaten Manokwari.
“Jadi bukan titipan pihak ketiga. Oleh karena itu, tuduhan tersebut tendensius dan mencemarkan nama baik Pemkab Manokwari,” tandasnya.
Sebelumnya, melalui salah satu media online, Selasa (22/10/2024), Yang Christian Warinussy menyatakan menemukan indikasi adanya titipan dana melalui mekanisme dana hibah di kabupaten Manokwari.
Menurutnya, dana hibah itu untuk kegiatan pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Manokwari dengan total sebesar Rp1 miliar.
“Dana ini dicairkan dalam dua tahap. Tahap pertama sejumlah Rp600 juta pada tanggal 22 Mei 2024, dan tahap kedua sebesar Rp400 juta pada tanggal 20 September 2024. Kedua pencairan dilakukan melalui Bank BPD Papua Cabang Manokwari,” ujarnya.
Menurutnya, adanya pencairan dana sebesar Rp1 miliar tersebut menimbulkan pertanyaan besar terkait istilah kas daerah kosong yang sering digunakan, bahkan perlu diuji kembali secara hukum. Terdapat dugaan bahwa pencairan dana hibah ini dimuluskan karena adanya disposisi dari pimpinan daerah Kabupaten Manokwari saat itu. (SA01)