Tanggapi Aksi Mogok dan Tuntutan Nakes Puskesmas Pasir Putih, Ini Penjelasan Kepala BPKAD Manokwari

Manokwari, SURYA ARFAK – Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Manokwari, Corneles Edwinson Wondiwoy, menanggapi aksi mogok tenaga kesehatan (nakes) Pasir Putih.

Para nakes menuntut sebelum insentif dan gaji P3K belum dibayarkan, pelayanan belum dilaksanakan.

Terkait hal itu, Wondiwoy menjelaskan bahwa untuk gaji P3K, SP2D sudah cair masuk ke rekening Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari per 1 November 2024.

“Untuk Dinas Pendidikan karena bendahara langsung antar daftar nama, sehingga sudah cair masuk ke rekening P3K pendidikan per 1 November 2024. Mereka sudah terima gaji duluan,” ungkapnya, Selasa (5/11/2024).

Sementara gaji P3K kesehatan, menurut Wondiwoy, karena masih kurang beberapa nama yang rekeningnya belum ada, sehingga tadi baru diinput dan masuk ke masing-masing P3K kesehatan.

“Jadi untuk P3K sudah tidak ada masalah,” sebutnya.

Untuk insentif tenaga kesehatan Puskesmas, lanjut Wondiwoy, pada 31 September 2024 kepala Dinas Kesehatan, Sekretaris RSUD, dan kepala-kepala Puskesmas melakukan pertemuan dengan Kepala dan Sekretaris BPKAD.

Dalam pertemuan itu, kata Wondiwoy, pihaknya sampaikan bahwa SP2D diproses dan dicairkan saat dananya masuk ke kas daerah.

“Kemarin dananya sudah masuk, kita sudah proses dan Senin kemarin sudah diantar ke bank dan sudah masuk ke rekening Dinas Kesehatan. Tinggal bendahara siapkan daftar lalu input dan enter masuk ke Puskesmas. Jadi sebenarnya tidak ada masalah,” tegasnya.

Waktu pertemuan itu, beber Wondiwoy, pihaknya menyampaikan bahwa deadlinenya tanggal 5 November 2024.

“Tapi mereka bilang kita kasih waktu sedikit ke tanggal 7 biar kita yang sampaikan ke staf di setiap Puskesmas. Dana sudah cair dari kemarin, tinggal mereka atur di internal Dinas Kesehatan saja. Terus alasan apa lagi mogoklah, aksi lah, demo,” katanya.

Terkait insentif tenaga kesehatan, menurut Wondiwoy, juga karena menunggu regulasi. Dari Januari belum ada pengajuan karena menunggu peraturan bupati terbit baru diajukan.

“Dan setelah dikonsultasikan ke pemprov, perbup terbit pada September 2024. Dan kita proses masing-masing sesuai pengajuan,” imbuhnya.

Wondiwoy menambahkan bahwa pengajuan pembayaran insentif baru untuk triwulan I. Untuk itu, pihaknya sudah meminta dinas mengajukan pbayaran triwulan II dan III.

“Supaya bayar triwulan I, kita proses pembayaran triwulan II dan III. Jadi sebenarnya tidak ada masalah,” tandasnya.(SA01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *