MANOKWARI, SURYA ARFAK – Pemerintah Kabupaten Manokwari mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat mulai pekan depan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari edaran Menteri Dalam Negeri terkait penerapan WFH di daerah.
Sekda Manokwari, Yan Ayomi, mengatakan bahwa surat edaran tersebut telah diterima dan langsung ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
“Surat edaran Mendagri sudah kami terima dan hari ini telah ditandatangani oleh Bupati untuk diberlakukan setiap hari Jumat,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan WFH berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Manokwari, kecuali perangkat daerah yang memberikan pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat.
“Seperti Dinas Pendidikan, RSUD, Satpol PP, Dukcapil, dan PTSP tetap masuk kerja seperti biasa. Sementara perangkat daerah lainnya bekerja dari rumah,” jelasnya.
Menurut Yan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya efisiensi, terutama terkait penggunaan BBM yang berdampak luas terhadap berbagai sektor.
“Ini bagian dari kebijakan efisiensi. BBM berdampak luas, sehingga perlu langkah penghematan,” tambahnya.
Meski bekerja dari rumah, ASN tetap diwajibkan menjalankan tugas seperti biasa, termasuk melakukan koordinasi melalui media daring.
“WFH bukan berarti libur. ASN tetap bekerja seperti biasa, bisa menggunakan Zoom atau media lainnya untuk koordinasi,” tegasnya.
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan optimal, pengawasan diserahkan kepada pimpinan masing-masing perangkat daerah.
Sementara itu, kantor distrik dan kelurahan tetap beroperasi seperti biasa, dengan penekanan pada efisiensi penggunaan listrik selama jam kerja. (SA01)








