Pemkab Manokwari Belum Tetapkan Lokasi Huntap bagi Warga Korban Kebakaran Borobudur

MANOKWARI, SURYA ARFAK — Pemerintah Kabupaten Manokwari hingga saat ini belum menetapkan lokasi hunian tetap (huntap) bagi warga terdampak bencana kebakaran di kawasan Borobudur. Sementara ini, pemerintah baru menyiapkan hunian sementara (huntara).

Bupati Manokwari, Hermus Indou, menegaskan bahwa huntara yang telah disiapkan hanya bersifat sementara dan bukan tempat tinggal permanen bagi warga terdampak kebakaran.

“Hunian sementara ini hanya untuk sementara waktu bagi warga korban kebakaran,” ujar Hermus kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).

Ia menjelaskan, untuk penetapan hunian tetap, Pemerintah Kabupaten Manokwari akan membahasnya lebih lanjut bersama perangkat daerah terkait, yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Menurutnya, penentuan lokasi huntap juga harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah yang saat ini tengah difokuskan pada berbagai kebutuhan pembangunan dan penanganan program lainnya.

“Untuk hunian tetap belum ditetapkan karena masih akan dibicarakan bersama perangkat daerah terkait, sekaligus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” tambahnya.

Lebih lanjut, pembahasan diperlukan karena pemerintah daerah sedang menyiapkan program transmigrasi lokal. Sejumlah kawasan dan lahan sedang dijajaki dan dipersiapkan sebagai bagian dari upaya penataan wilayah jangka panjang di Manokwari.

Wakil Bupati Manokwari, H. Mugiyono, menegaskan kembali bahwa huntara memang hanya bersifat sementara sehingga tidak memberikan status kepemilikan kepada warga yang menempatinya.

“Karena ini hunian sementara, warga hanya berhak menempati, bukan sebagai hak milik,” ujarnya.

Ia juga mengimbau agar warga mulai mempersiapkan diri secara ekonomi selama tinggal di huntara, termasuk dengan menyisihkan penghasilan untuk menabung.

“Diharapkan selama tinggal di sini, warga bisa menabung agar nantinya dapat membeli tanah dan membangun rumah sendiri,” tutupnya. (SA01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *